Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

Emas Antam Kembali Melemah, Harga 1 Gram Kini Jadi Segini

Iwan Arfianto • Senin, 13 Juli 2026 | 12:08 WIB
Ilustrasi emas batangan Antam produksi Logam Mulia
Ilustrasi emas batangan Antam produksi Logam Mulia

 

Jakarta - Setelah sempat mencatatkan tren positif dan merangkak naik pada penutupan akhir pekan lalu, grafik harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau langsung berbalik arah di awal pekan.

Pada perdagangan hari ini, komoditas emas batangan 24 karat mengalami koreksi cukup tajam dengan penurunan sebesar Rp 20.000 per gram, membuat harganya kini bertengger di level Rp 2.635.000 per gram.

Mengutip data resmi dari laman Logam Mulia Antam, Senin (13/7/2026), pecahan terkecil yakni ukuran 0,5 gram dipatok pada harga Rp 1.367.500.

Di sisi lain, untuk ukuran menengah seperti pecahan 10 gram dilego senilai Rp 25.845.000, sedangkan untuk ukuran paling jumbo seberat 1.000 gram (1 kg) dibanderol di angka Rp 2.575.600.000.

Bila menilik rekam jejak dalam kurun waktu satu pekan terakhir, pergerakan harga emas Antam sejatinya fluktuatif di koridor Rp 2.633.000 hingga Rp 2.655.000 per gram.

Namun, jika ditarik lebih jauh dalam sebulan ke belakang, komoditas safe haven ini tercatat mengalami tren penyusutan nilai di rentang Rp 2.625.000 sampai Rp 2.733.000 per gram.

Harga Buyback Ikut Merosot, Simak Aturan Pajaknya

Kelesuan pasar hari ini tidak hanya berdampak pada harga beli, melainkan juga merembet ke sektor harga pembelian kembali (buyback) oleh pihak Antam.

Nilai buyback emas dilaporkan merosot Rp 20.000, sehingga menempatkan harga tebus di level Rp 2.395.000 per gram.

Sebagai informasi, harga buyback merupakan acuan nominal yang akan Anda terima jika memutuskan untuk menjual kembali simpanan emas Anda ke gerai Antam.

Bagi para investor yang berniat mencairkan asetnya, perlu diingat kembali mengenai implementasi regulasi fiskal yang berlaku.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap aktivitas transaksi buyback logam mulia dengan nominal akumulatif di atas Rp 10.000.000 otomatis akan dibebani Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%.

Potongan PPh Pasal 22 tersebut bakal dieksekusi secara langsung dari total dana transaksi saat prosedur pencairan berjalan.

Daftar Harga Emas Batangan Antam Hari Ini (Senin, 13 Juli 2026)

Berikut adalah rincian lengkap harga dasar produk emas batangan Antam dari berbagai ukuran pecahan pra-pajak:

Demikian pembaruan terkini mengenai daftar harga jual emas bersertifikat Antam dari unit terkecil hingga terbesar per hari Senin (13/7/2026).

Perubahan harga secara berkala dapat terus dipantau melalui platform resmi penyedia investasi terkait.

Editor : Iwan Arfianto
#harga emas hari ini #emas antam #Harga Emas Antam #Harga Emas