RADAR KUDUS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan strategis yang mengubah cara bank mengelola rekening nasabah.
Melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum, seluruh bank diwajibkan memiliki standar yang sama dalam klasifikasi rekening, peningkatan perlindungan nasabah, hingga penanganan rekening pasif.
Peraturan ini hadir sebagai respon atas maraknya penipuan digital, penyalahgunaan rekening, serta ketidakseragaman kebijakan antara bank satu dan lainnya.
OJK ingin memastikan bahwa setiap rekening di Indonesia dikelola dengan cara yang aman, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa aturan ini adalah “titik krusial” dalam memperkuat keamanan sektor keuangan.
“POJK ini krusial untuk memastikan perlindungan nasabah dan mencegah penipuan maupun penyalahgunaan rekening,” tegas Dian.
Baca Juga: Ramai Isu BSU Cair Lagi November 2025, Ini Fakta Pahit yang Harus Diketahui Pekerja!
Aturan Baru: Rekening Wajib Diklasifikasi Secara Transparan
POJK 24/2025 mengatur tiga status rekening yang wajib ditampilkan bank pada seluruh kanal komunikasi—baik aplikasi mobile banking, internet banking, ATM, maupun dokumen fisik.
Klasifikasi baru ini menjadi pondasi penting dalam manajemen risiko dan perlindungan nasabah.
1. Rekening Aktif
Rekening aktif adalah rekening yang masih melakukan aktivitas rutin. Bentuk aktivitas yang dihitung tidak harus besar—cek saldo, transfer kecil, hingga penerimaan dana dari platform digital sudah cukup membuat rekening tetap aktif.
2. Rekening Tidak Aktif (Inactive) – 360 Hari
Status ini ditetapkan jika sebuah rekening tidak menunjukkan aktivitas transaksi apa pun selama lebih dari 360 hari atau sekitar satu tahun. Banyak nasabah tidak sadar bahwa rekening yang “dibiarkan begitu saja” bisa masuk ke kategori ini.
3. Rekening Dormant – 1.800 Hari
Rekening berstatus dormant apabila benar-benar tidak digunakan selama 1.800 hari atau sekitar lima tahun. Status ini seringkali membuat rekening lokasinya sulit dilacak oleh pemilik, dan dalam banyak kasus berpotensi menimbulkan risiko penipuan jika tidak diawasi.
Dengan klasifikasi ini, bank wajib menampilkan status masing-masing rekening secara jelas, mudah dilihat, dan tidak disembunyikan.
Mengapa OJK Mengatur Rekening Menganggur?
Tujuan besar di balik regulasi ini bukan sekadar administratif, tetapi perlindungan menyeluruh bagi pengguna jasa keuangan.
1. Pencegahan Penipuan
Rekening pasif sering menjadi sasaran empuk sindikat kejahatan digital. Banyak kasus ketika rekening dormant dibajak dan digunakan sebagai “rekening penampungan” penipuan online.
2. Penguatan Anti-Fraud dan AML-CFT
POJK 24/2025 mendukung implementasi ketat terhadap:
-
Anti Pencucian Uang (APU)
-
Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT)
-
Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM)
Dengan adanya penandaan status rekening, bank dapat lebih cepat mendeteksi aktivitas mencurigakan.
3. Perlindungan Data Pribadi
Rekening dormant sering memunculkan risiko kebocoran data. Aturan ini memperketat kewajiban bank dalam menjaga keamanan seluruh data nasabah.
Kewajiban Baru Nasabah: Data Harus Selalu Diperbarui
Regulasi ini memberi tanggung jawab baru bagi nasabah. Setiap nasabah diharuskan:
-
Memberikan identitas dan data pribadi yang akurat
-
Melakukan pembaruan data secara proaktif
-
Menjaga hubungan dengan bank secara baik
-
Tidak membiarkan rekening terbengkalai terlalu lama
Ketentuan ini dianggap penting untuk mencegah kejahatan finansial yang sering memanfaatkan celah “rekening kosong tanpa pemilik aktif”.
Baca Juga: BSU November 2025 Batal Cair? Oh Ternyata Karena Ini...
Kewajiban Bank: Flagging dan Pengelolaan Rekening Lebih Transparan
Selain nasabah, beban regulasi juga berada di pundak bank. Bank wajib menerapkan beberapa prosedur baru:
1. Sistem Flagging Rekening
Bank harus punya sistem penandaan otomatis untuk mengetahui apakah suatu rekening:
-
masih aktif
-
sudah pasif
-
masuk tahap dormant
Flagging ini nantinya akan terlihat oleh nasabah secara langsung di kanal perbankan digital.
2. Prosedur Pengelolaan yang Standar
Setiap bank harus menyiapkan pedoman detail terkait:
-
pembukaan rekening
-
pengaktifan kembali rekening pasif
-
penutupan rekening
-
pengelolaan rekening dormant
Standarisasi ini untuk mencegah kebijakan berbeda-beda antar bank.
3. Kemudahan Aktivasi dan Penutupan
POJK mengharuskan bank menyediakan jalur digital yang mudah untuk mengaktifkan kembali rekening yang pasif atau menutup rekening jika nasabah tidak lagi membutuhkannya.
Baca Juga: OJK Buka Suara: Konsumsi Masyarakat RI Belum Pulih, Padahal Likuiditas Perbankan Melimpah
Dampak Aturan Ini Bagi Nasabah: Mengabaikan Rekening Bisa Berakibat Serius
Regulasi baru ini membuat nasabah harus lebih peduli dengan rekening yang jarang digunakan. Sebab, ada beberapa konsekuensi yang mungkin terjadi:
-
Rekening menjadi tidak aktif dan sulit digunakan secara tiba-tiba
-
Bank dapat menerapkan kebijakan administrasi tertentu terhadap rekening dormant
-
Tindak kejahatan finansial lebih mudah muncul jika rekening tidak diawasi
-
Nasabah berpotensi dikenai verifikasi ulang yang memakan waktu
Dengan adanya POJK 24/2025, rekening pasif tidak lagi bisa dianggap sepele.
Tujuan Besar OJK: Perbankan Indonesia Harus Lebih Aman
Penerbitan aturan ini menunjukkan tekad OJK untuk memperkuat industri perbankan dan meningkatkan rasa aman bagi masyarakat. Regulasi ini menjadi payung hukum yang kokoh untuk:
-
memperkecil peluang kejahatan digital
-
meningkatkan integritas sistem keuangan
-
memperjelas hubungan hukum antara nasabah dan bank
-
memastikan keamanan data pribadi nasabah
Aturan ini bukan sekadar administratif, tetapi pondasi perlindungan jangka panjang.
Editor : Mahendra Aditya