Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Rekening Tak Bergerak Setahun Kini Diawasi Ketat, OJK Terapkan Regulasi Baru

Mahendra Aditya Restiawan • Rabu, 19 November 2025 | 22:29 WIB

Ilustrasi Rekening
Ilustrasi Rekening

RADAR KUDUS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan strategis yang mengubah cara bank mengelola rekening nasabah.

Melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum, seluruh bank diwajibkan memiliki standar yang sama dalam klasifikasi rekening, peningkatan perlindungan nasabah, hingga penanganan rekening pasif.

Peraturan ini hadir sebagai respon atas maraknya penipuan digital, penyalahgunaan rekening, serta ketidakseragaman kebijakan antara bank satu dan lainnya.

OJK ingin memastikan bahwa setiap rekening di Indonesia dikelola dengan cara yang aman, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa aturan ini adalah “titik krusial” dalam memperkuat keamanan sektor keuangan.

“POJK ini krusial untuk memastikan perlindungan nasabah dan mencegah penipuan maupun penyalahgunaan rekening,” tegas Dian.

Baca Juga: Ramai Isu BSU Cair Lagi November 2025, Ini Fakta Pahit yang Harus Diketahui Pekerja!

Aturan Baru: Rekening Wajib Diklasifikasi Secara Transparan

POJK 24/2025 mengatur tiga status rekening yang wajib ditampilkan bank pada seluruh kanal komunikasi—baik aplikasi mobile banking, internet banking, ATM, maupun dokumen fisik.

Klasifikasi baru ini menjadi pondasi penting dalam manajemen risiko dan perlindungan nasabah.

1. Rekening Aktif

Rekening aktif adalah rekening yang masih melakukan aktivitas rutin. Bentuk aktivitas yang dihitung tidak harus besar—cek saldo, transfer kecil, hingga penerimaan dana dari platform digital sudah cukup membuat rekening tetap aktif.

2. Rekening Tidak Aktif (Inactive) – 360 Hari

Status ini ditetapkan jika sebuah rekening tidak menunjukkan aktivitas transaksi apa pun selama lebih dari 360 hari atau sekitar satu tahun. Banyak nasabah tidak sadar bahwa rekening yang “dibiarkan begitu saja” bisa masuk ke kategori ini.

3. Rekening Dormant – 1.800 Hari

Rekening berstatus dormant apabila benar-benar tidak digunakan selama 1.800 hari atau sekitar lima tahun. Status ini seringkali membuat rekening lokasinya sulit dilacak oleh pemilik, dan dalam banyak kasus berpotensi menimbulkan risiko penipuan jika tidak diawasi.

Dengan klasifikasi ini, bank wajib menampilkan status masing-masing rekening secara jelas, mudah dilihat, dan tidak disembunyikan.

Mengapa OJK Mengatur Rekening Menganggur?

Tujuan besar di balik regulasi ini bukan sekadar administratif, tetapi perlindungan menyeluruh bagi pengguna jasa keuangan.

1. Pencegahan Penipuan

Rekening pasif sering menjadi sasaran empuk sindikat kejahatan digital. Banyak kasus ketika rekening dormant dibajak dan digunakan sebagai “rekening penampungan” penipuan online.

2. Penguatan Anti-Fraud dan AML-CFT

POJK 24/2025 mendukung implementasi ketat terhadap:

Dengan adanya penandaan status rekening, bank dapat lebih cepat mendeteksi aktivitas mencurigakan.

3. Perlindungan Data Pribadi

Rekening dormant sering memunculkan risiko kebocoran data. Aturan ini memperketat kewajiban bank dalam menjaga keamanan seluruh data nasabah.

Kewajiban Baru Nasabah: Data Harus Selalu Diperbarui

Regulasi ini memberi tanggung jawab baru bagi nasabah. Setiap nasabah diharuskan:

Ketentuan ini dianggap penting untuk mencegah kejahatan finansial yang sering memanfaatkan celah “rekening kosong tanpa pemilik aktif”.

Baca Juga: BSU November 2025 Batal Cair? Oh Ternyata Karena Ini...

Kewajiban Bank: Flagging dan Pengelolaan Rekening Lebih Transparan

Selain nasabah, beban regulasi juga berada di pundak bank. Bank wajib menerapkan beberapa prosedur baru:

1. Sistem Flagging Rekening

Bank harus punya sistem penandaan otomatis untuk mengetahui apakah suatu rekening:

Flagging ini nantinya akan terlihat oleh nasabah secara langsung di kanal perbankan digital.

2. Prosedur Pengelolaan yang Standar

Setiap bank harus menyiapkan pedoman detail terkait:

Standarisasi ini untuk mencegah kebijakan berbeda-beda antar bank.

3. Kemudahan Aktivasi dan Penutupan

POJK mengharuskan bank menyediakan jalur digital yang mudah untuk mengaktifkan kembali rekening yang pasif atau menutup rekening jika nasabah tidak lagi membutuhkannya.

Baca Juga: OJK Buka Suara: Konsumsi Masyarakat RI Belum Pulih, Padahal Likuiditas Perbankan Melimpah

Dampak Aturan Ini Bagi Nasabah: Mengabaikan Rekening Bisa Berakibat Serius

Regulasi baru ini membuat nasabah harus lebih peduli dengan rekening yang jarang digunakan. Sebab, ada beberapa konsekuensi yang mungkin terjadi:

Dengan adanya POJK 24/2025, rekening pasif tidak lagi bisa dianggap sepele.

Tujuan Besar OJK: Perbankan Indonesia Harus Lebih Aman

Penerbitan aturan ini menunjukkan tekad OJK untuk memperkuat industri perbankan dan meningkatkan rasa aman bagi masyarakat. Regulasi ini menjadi payung hukum yang kokoh untuk:

Aturan ini bukan sekadar administratif, tetapi pondasi perlindungan jangka panjang.

Editor : Mahendra Aditya
#rekening tidak aktif #rekening dormant #rekening tidak aktif diblokir #Aturan Baru OJK #OJK