Membumikan Zakat, Langkah Kecil Menuju Dampak Besar

Admin • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 19:21 WIB
Ilustrasi zakat. (Baznas Kota Yogya)
Ilustrasi zakat. (Baznas Kota Yogya)

SEJAK kecil hingga dewasa hari ini, ada satu tugas dari Ibu yang tidak pernah berubah, yaitu mengantarkan zakat ke musala dekat rumah—utamanya menjelang Idulfitri. 

Waktu kecil, saya hanya menganggapnya sebagai perintah sederhana. 

Namun, di balik kantong beras yang kugenggam erat itu, kelas kehidupan sedang berlangsung. 

Di musala, para pengurus tidak sekadar menerima titipan tersebut. Ada akad, ikrar.

Dengan sabar, mereka (pengurus musala, red) mengajariku melafalkan niat zakat, memperjelas atas nama siapa zakat diserahkan dan mendoakan keberkahan keluarga kami. 

Dari interaksi langsung itulah benih kepedulian sosialku tumbuh. Pengalaman tersebut mulai membentuk kontemplasi emosional dan sosial dalam diriku.

Seiring bertambahnya usia, saya menyadari masalah besar pada penyaluran zakat di perkotaan. 

Di kota-kota besar, penyaluran zakat dominan berupa uang tunai atau sembako langsung. 

Praktik ini memberi pertolongan cepat, tetapi penyaluran zakat tunai hanya menyelesaikan dampak sesaat, bukan akar kemiskinan. 

Uang tunai yang diterima mustahik habis dalam hitungan hari untuk biaya hidup harian. 

Setelahnya, mereka kembali dalam lingkaran kemiskinan yang sama. Zakat yang seharusnya memberdayakan justru terjebak menjadi sekadar bantuan darurat (charity) yang memelihara ketergantungan.

Mengapa hal ini terjadi?

Masyarakat kota cenderung menyukai cara yang praktis, sementara pengelola zakat di tingkat lokal belum terbiasa mengolah dana zakat menjadi program jangka panjang. 

Belajar dari pengalamanku di masa kecil saat musala menjadi pusat belajar yang hangat, solusi yang dapat diusung ialah ‘Zakat Produktif Berbasis Musala.’

Pembagian dana zakat di kota perlu diatur ulang secara bijak, porsi 30% untuk bantuan langsung konsumtif. 

Diberikan dalam bentuk uang tunai atau kebutuhan pokok khusus bagi lansia, penyandang disabilitas dan warga yang sakit kronis.

Porsi 70% untuk modal usaha produktif. Disalurkan kepada penerima zakat usia produktif dalam bentuk modal kerja, alat usaha, serta pelatihan keterampilan dan pendampingan.

Sebagai langkah pasca lulus, saya tertarik terlibat aktif dalam kegiatan bermasyarakat. Pemberdayaan.

Faiqotul Khoiriyah—Mahasiswi UIN Salatiga, Prodi Pendidikan Agama Islam, Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan.
Faiqotul Khoiriyah—Mahasiswi UIN Salatiga, Prodi Pendidikan Agama Islam, Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan.

Menyadari bahwa saya belum berpengalaman dalam kepengurusan formal, langkah awal ialah hadir sebagai relawan yang belajar sekaligus membantu pengurus musala lokal. 

Melalui proses belajar ini, peran yang ingin saya ambil sebagai penggerak dan pendamping masyarakat, menjadi jembatan yang mengubah kebiasaan dari ‘memberi uang habis pakai’ menjadi ‘memberi kail untuk masa depan’.

Dampak yang diharapkan adalah lahirnya kemandirian ekonomi, yang mampu mengubah mustahik menjadi muzakki. 

Potensi dampak besar tersebut tidak lahir secara instan, melainkan bermula dari langkah-langkah kecil, membawa zakat ke musala di masa kecil.

Lalu, jika Tuhan Maha Kuasa, Mengapa Ada Manusia yang Menderita?

Pertanyaan ini menjadi hal yang ditulis Gus Ulil Abshar Abdalla, untuk memahami Akidah Islam bersama Imam Al-Ghazali.

Menggelitik, namun juga mendasar. Tuhan pencipta alam—Gusti Allah—amatlah Maha Kuasa, Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.

Tapi, di bawah kolong langit, persoalan antar manusia dengan manusia menjadi rumit. Di sinilah pemisah hal tersebut. 

Dalam Islam mengajarkan konsep, Hablumminallah, Hablumminannas, Hablum minal 'alam.

Islam memberi perhatian terhadap penanggulangan kemiskinan, di antaranya dengan berzakat. 

Memberi makan orang miskin adalah realisasi iman. 

Berzakat sama artinya dengan mengupayakan penghidupan (orang fakir dan miskin) secara baik. Pemerhatian ini sebagai manifestasi dari Hablumminannas, hubungan (baik) manusia dengan sesama manusia.

Surat At-Taubah menjadi pengingat dalam Alquran yang menumpahkan perhatian besar pada zakat. 

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya banyak dari orang-orang alim dan rahib-rahib mereka benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil, dan (mereka) menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih."

"(Ingatlah) Pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, "Inilah harta benda yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.”

Demikian bunyi Al-Qur'an 9:34-35.

Zakat menjadi amat 'asasi' dalam Islam. Bahkan yang mengingkari zakat dapat disebut sebagai kafir. 

Islam mengatur secara mendetail persoalan-persoalan seputar zakat. Sebagai rukun Islam ketiga, termasuk yang tidak diwajibkan membayar zakat.

Selain zakat fitrah, juga ada zakat mal. Termasuk zakat binatang ternak, zakat emas dan perak, zakat kekayaan dagang, zakat pertanian, zakat madu dan produksi hewani, zakat barang tambang dan hasil laut, zakat investasi pabrik, gedung dan lain-lain. Begitupun dengan zakat pencarian dan profesi, serta zakat saham dan obligasi. 

Jika prinsip, ajaran dan aturan-aturan tersebut dipenuhi utamanya bagi orang-orang Muslim, bukan tidak mungkin, berbagai persoalan sosial akan terselesaikan.

Membumikan zakat sama artinya memanusiakan manusia. Dengan kata lain, dari rezeki (lebih-lebih kekayaan) seseorang, terdapat pula hak dari yang lain.

Sebagaimana sasaran zakat—hemat kata—fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah, serta ibnu sabil, tentu akan terbantu dengan adanya praktik penunaian zakat. 

Berbagai kriteria mustahik tersebut merupakan poros di antara kerja-kerja sosial yang saling terhubung.

Di satu sisi, Islam pun mengatur, jika zakat wajib dikeluarkan dengan segera. Prinsip 'mendesak' dalam hal ini menjadi asas yang menarik. Lantaran 'kebutuhan' orang lain perlu perhatian satu sama lain. 

Dalam hal ini, Islam dapat dipandang sebagai agama yang penuh rahmah, kasih sayang terhadap sesama.

Namun dalam hal ini, kriteria mustahik pun tidak lantas dapat dimanfaatkan secara semena-mena untuk meminta-minta. 

Sedangkan juga terdapat jaminan bagi yang tidak mampu bekerja. 

Zakat, dalam hal ini juga dapat dimaknai sebagai satu ihwal mempererat tali persaudaraan. Persaudaraan adalah tujuan Islam yang asasi. 

Islam juga memiliki perhatian terhadap permusuhan dan pertentangan. Masyarakat wajib berusaha mendamaikan ketika terdapat pertentangan (baik batin maupun sosial). 

Seperti dalam kasus gharim (orang berhutang) yang dapat menerima zakat, sama artinya memberi harapan orang yang mempunyai kesulitan.

Pada posisi ini, kesalehan ritual tidaklah cukup. Perlu adanya kesalehan sosial dalam hal ini dapat diwiwiti dari membumikan zakat. Untuk dunia yang lebih baik.(*)

Editor : Mahendra Aditya
Membumikan Zakat Atasi persoalan sosial Hablumminannas zakat baznas