BLORA- Hendak edarkan LPG subsidi 3 kilogram di Blora, warga Kabupaten Tuban, Jawa Timur dibekuk. Tersangka yakni FS, 38. Ia ditangkap di Jalan Blora-Cepu Kilometer 7.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menjelaskan semula ada informasi dari masyarakat terkait kendaraan mencurigakan. Kendaraan yang dikendarai FS itu berada di pinggir jalan dengan posisi bagian atas ditutup terpal.
"Kendaraan pickup hitam, bak terbuka namun sisi kanan kiri tinggi. Atas terpal," katanya.
Dari situlah pihak kepolisian menelusuri. Saat dicek ternyata di dalam pickup itu terdapat tabung gas LPG bersubsidi.
"Kendaraan diberhentikan petugas, tepatnya di sebelah timur pasar Jepon," bebernya.
Di dalam pickup didapati ada 200 tabung gas LPG bersubsidi 3 kilogram. Dengan tutup putih tanpa segel.
FS pun langsung diringkus dan dibawa ke kantor kepolisian. Tersangka diamankan bersama barang bukti.
Selain tabung gas dan pickup lengkap beserta surat-suratnya, turut diamankan terpal dan HP. Lalu troli hitam serta plastik segel warna kuning.
Wawan juga menerangkan, bahwa LPG tersebut juga berasal dari Jawa Timur, kemudian akan dijual di atas HET.
"Berasal dari Kabupaten Tuban, saat kami interogasi barang tersebut rencananya akan dijual ke kabupaten Blora,"imbuhnya.
Menurutnya akibat perbuatan tersangka itu merugikan negara. Negara mengalami kerugian materil Rp 3,8 juta.
Atas perbuatannya itu FS dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang perubahan atas UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Di mana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan atau penyediaan dan distribusinya, merugikan negara dipidana penjara paling lama 6 tahun. Dan denda maksimal 60 miliar rupiah," tuturnya. (tos)
Editor : Eko Santoso