BLORA – Polres Blora segera tetapkan tersangka kasus kebakaran sumur minyak Ilegal di Dukuh Gendono Desa Gandu Kecamatan Bogorejo yang tewaskan 4 orang.
Sejumlah bukti kuat terkumpul, juga 18 saksi telah diperiksa.
Kasi Humas Polres Blora AKP Gembong Widodo menyebut dalam waktu dekat akan segera ada penetapan tersangka atas kasus tersebut.
Ini merupakan langkah cepat pihak kepolisian.
"Dalam waktu dekat segera akan kami informasikan siapa nanti tersangkanya," katanya.
Saat ini menurutnya tim reserse terus melakukan pendalaman atas kemungkinan tersangka-tersangka lain.
"Sementara pendalaman. Reserse sedang melaksanakan gelar perkara awal menentukan tersangka," imbuhnya.
Sudah 18 orang dipanggil menjadi saksi atas kasus tersebut. Dengan sejumlah penguatan barang bukti.
"Barang bukti apa saja akan kami rilis nanti," paparnya.
Terkait siapakah tersangka yang akan ditetapkan, ia masih enggan menyebut. Namun meminta masyarakat bersabar. Karena sebentar lagi akan diketahui publik.
Diketahui, Sumur minyak di Dukuh Gundono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Blora, Minggu (17/8/25) siang sekitar pukul 11.00 WIB meledak dan terbakar.
Dalam peristiwa itu, 3 orang tewas, dan mengakibatkan sejumlah kerusakan lainnya.
Sebanyak tiga orang yang meninggal, masing-masing Tanek, 60, Sureni, 52, dan Wasini, 50.
Sementara dua orang lainnya harus dilarikan ke RS Sardjito Yogjakarta, karena menderita luka bakar yang serius.
Kedua korban yang menderita luka bakar serius itu, adalah Yeti, 30, dan anaknya Abu Dhabi, 2.
Hanya, sepekan kemudian Sabtu (23/8/25), Yeti yang sempat dirawat intensif di Yogjakarta itu meninggal dunia.
Sehingga total korban di peristiwa terbakarnya sumur minyak di Gandu sebanyak 4 orang.
Dengan demikian, salah satu korban kebakaran sumur Gandu yang masih hidup saat ini adalah Abu Dhabi, dan hingga Selasa (26/8/25) masih menjalani peraatan intensif di RS Sardjito, Yogyakarta.
Sementara, api di sumur minyak Desa Gandu itu sudah berhasil dipadamkan oleh tim gabungan, Sabtu (23/8/25) sekitar pukul 18.35. (tos)
Editor : Ali Mustofa