CEPU - Polres Blora membekuk dua orang pengguna sabu di Cepu.
Tepatnya di sebuah kos “Griya Amanah” yang berlokasi di Jalan Diponegoro Lr. 7, RT 004/004, Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto dalam jumpa pers menyebut dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka.
Yakni AYW, 48 warga Cepu yang memiliki barang. Sedang membeli dari FO, 47 yang juga warga Cepu.
Keduanya terbukti secara tanpa hak atau melawan hukum.
Yaitu melakukan aktivitas menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, serta memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yaitu sabu (metamfetamina).
"Pengungkapan ini menegaskan komitmen polisi dalam memutus peredaran narkotika di Blora," ujarnya Minggu (6/04).
Petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu paket sabu seberat kotor ± 0,67 gram dalam plastik klip bening.
Serta satu buah pipet kaca (pirek), satu buah gunting hitam, serta alat hisap seperti bong dari botol “Le Minerale” dengan sedotan.
Juga ditemukan dompet cokelat merek “Contacts Genuine Leather Collection” berisi sabu tambahan, sedotan berbagai warna, dan plastik klip kosong.
Barang bukti lainnya meliputi dua korek api gas, satu handphone Vivo hitam dengan nomor simcard 087810216743, serta uang tunai Rp 1.700.000 yang diduga hasil transaksi.
"Perbuatan ini melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," paparnya. (tos)
Editor : Ali Mustofa