BLORA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora mengumumkan pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Blora Tahun 2024.
Informasi itu tertuang pada pengumuman nomor: 278/PL.02.2-Pu/3316/2024 tentang pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Blora 2024.
Dalam pengumuman itu sudah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Yang sudah diakomodir dalam Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Untuk itu KPU Kabupaten Blora juga melakukan penyesuaian.
Sehingga berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Blora Nomor 1255 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal suara sah partai politik atau Gabungan Partai politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk mengajukan Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora Tahun 2024 tak lagi menggunakan ambang batas yang lama.
Sekarang partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati Blora tahun 2024 cukup memenuhi syarat minimal suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh koma lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Blora Tahun 2024, yaitu sebanyak 41.870 (Empat Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh) suara.
KPU Kabupaten Blora membuat pendaftaran untuk pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Blora terhitung sejak Selasa 27 Agustus sampai dengan Kamis 29 Agustus. Bertempat di Kantor KPU Kabupaten Blora Jl. Halmahera No. 11, Blora.
Untuk informasi selengkapnya bisa klik link berikut DISINI
Editor : Ali Mustofa