BLORA - Kepolisian Resor (Polres) Blora tengah menyelidiki kasus kasus kejahatan seksual (pedofilia) yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren RQ di Desa Sembongin, Kecamatan Banjarejo, Blora.
Kasus kejahatan seksual itu diduga dilakukan pimpinan ponpes (MRM) kepada beberapa santri yang ada di pondok tersebut dengan iming-iming surga.
Baca Juga: Pemkab Blora Diminta Waspadai Kasus Ilegal Drilling Berkedok Investasi
Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Mafia Tanah, Anggota DPRD Blora Tak Kunjung Ditahan, Kok Bisa?
Diketahui, Kasus ini bermula saat Polres Blora menerima laporan dari orang tua korban (JS) dan istrinya (LD) bahwasannya anak mereka yang berinisial (MRAS) menjadi korban kebejatan moral pimpinan ponpes tersebut.
Baca Juga: Berbulan-bulan Menghilang, Kades Nglebur Blora Akhirnya Tertangkap, Ini Kasus yang Menjeratnya!
Baca Juga: Beberapa Investor Berminat Kembangkan Tembakau Blora untuk Industri Rokok, Begini Penjelasan Bupati
Setelahnya, polisi mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus pelecehan seksual tersebut.
Termasuk (SK) selaku adik ipar dan (BY) selaku keponakan pelaku.
Saat ditemui di rumahnya (JS) orang tua korban telah melaporkan kasus kejahatan seksual yang menimpa anaknya itu kepada Polres Blora pada 28 Juli 2023.
Pihak kepolisian pun sudah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan bernomor: Sp.Lidik/163/VII/2023/Reskrim tertanggal 28 Juli 2023.
Baca Juga: Mahasiswa KKN IAIN Kudus Adakan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik Padat pada Petani di Bacem Blora
Baca Juga: Pemilik Sumur Bor di Randublatung Blora Dapat Berkah dari Musim Kemarau, Sehari Raih Omzet Rp3 Juta
“Kami sebagai orang tua sangat kaget mendengar pernyataan dari anak saya untuk melayani nafsu bejat pelaku (MRM) alias abah. Kami mulai memasukkan anak kami sejak kelas 5 SD. Sudah 1,5 tahun anak saya disuruh meladeni moral bejatnya pelaku,” ujarnya.
Baca Juga: Bikin Geger Warga! Tak Sampai 24 Jam, Ada 2 Kasus Gantung Diri di Blora, Begini Kejadiannya
"Awalnya tidak pernah mau bicara terkait kasus itu. Sampai akhirnya, mental dan sikap anak saya berubah dengan ditandai sudah berani memberontak serta merokok di depan orang tuanya. Saya ajak diskusi dan berani untuk bicara permasalahannya," tambahnya.
Baca Juga: Tragis! Dua Rumah Balongasri Blora Terbakar, Sapi dan Kambing Ikut Terpanggang
Baca Juga: Edarkan Sabu, Seorang Kakek di Randublatung Blora Terancam 5 hingga 20 Tahun Penjara, Ini Sosoknya
Orang tua korban menambahkan, pelaku melakukan aksinya itu di empat tempat yang berbeda.
Yakni, dirumah, rumah panggung untuk tempat mengaji, di masjid, dan di Gedung NU Mlangsen Blora.
Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Mafia Tanah, Anggota DPRD Blora Tak Kunjung Ditahan, Kok Bisa?
Tak hanya itu, diketahui korban juga mendapat ancaman untuk tidak menceritakan kejahatan tersebut ke siapapun.
Baca Juga: Gegara Lampu Bohlam Meledak, Tiga Rumah di Japah Blora Ludes Terbakar, Begini Kejadiannya
Baca Juga: Duh, Puluhan Kios Pasar Rakyat Sido Makmur Blora Memilih Gulung Tikar, Ternyata Ini Faktor Penyebabnya
Sebab, pelaku mengatakan agar hal itu perlu dilakukan agara mendapat barokah dan masuk surga nantinya.
“Kejahatan itu memang sudah menjadi penyakit kelainan pelaku sejak lama dan keluarga, tetangga, dan semua orang di kawasan ponpes termasuk semua santri juga tahu," katanya.
Baca Juga: Bikin Geger Warga! Tak Sampai 24 Jam, Ada 2 Kasus Gantung Diri di Blora, Begini Kejadiannya
"Saya melaporkan pelaku agar bisa ditindak dan dilakukan penangkapan. Supaya tidak ada korban kejahatan seksual lagi oleh pimpinan ponpes itu,” harapnya.