Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Polisi Segera Gelar Kasus Ilegal Drilling di Sumur Tua LDK 27 Ledok Blora

Eko Santoso • Jumat, 8 September 2023 | 01:35 WIB
TERKUAK: Police line yang terpasang di titik sumur LDK 27 yang di Desa Ledok, Kecamatan Sambong.
TERKUAK: Police line yang terpasang di titik sumur LDK 27 yang di Desa Ledok, Kecamatan Sambong.

 

BLORA - Polda Jawa Tengah akan segera gelar kasus dugaan adanya ilegal drilling di sumur tua LDK 27, Desa Ledok, Kecamatan Sambong. Kepastian itu tinggal menunggu hasil dari pemeriksaan para ahli.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan perkembangan kasus tersebut sudah masuk penyidikan. Dan menunggu hasil lanjutan pemeriksaan para ahli yang terkait.

"Setelah itu baru gelar perkara. Tepatnya kapan kami belum bisa memberitahu," jelasnya.

Pihaknya menyebut sejauh ini sudah puluhan saksi dan saksi ahli yang dimintai keterangan. Wartawan Jawa Pos Radar Kudus mencoba mengkonfirmasi salah satu saksi ahli dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta.

Tetapi yang bersangkutan enggan memberikan komentar. Lantaran terkait kode etik. Sebagai saksi ahli menurutnya baru bisa menyampaikan ke jika sudah ada persidangan.

Sementara dari sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa dalam perkembangan kasus tersebut ditemukan titik sumur tua aslinya. Yang justru ditutup. Padahal sumur itu yang sesuai dengan koordinat awal. Sebagaimana perjanjian.

"Dengar-dengar petugas menemukan lubang asli sumur tuanya. Artinya patut diduga ada tindakan manipulatif seolah-olah mereka melakukan well service di sumur tua. Padahal itu sumur yang dibuat. Jelas ini melanggar kontrak," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya ada dugaan ilegal drilling, lantaran ada indikasi pengeboran ilegal yang terjadi di titik sumur LDK 27 tersebut. Terlebih diduga adanya pergeseran titik koordinat.

Sumur tua itu sendiri sesuai kontrak kerja dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Blora Patra Energi (BPE), serta pihak kelompok penambang (PPMSTL/Penambang Minyak Sumur Timba Ledok).

Dalam kontrak tersebut keduanya sebenarnya hanya diperbolehkan melakukan well service (pembersihan terhadap sumur minyak tua). Tidak lebih.  (tos)

Editor : Ali Mustofa
#penyelidikan #ilegal drilling #sumur tua #blora