BLORA - Usai menetapkan tiga tersangka, belakangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora melakukan pemanggilan. Dari tiga nama, hanya dua yang memenuhi panggilan. Sementara satunya mangkir lantaran sakit.
Kasus jual beli kios itu mencuat usai adanya pengakuan dari beberapa pedagang. Mereka mengaku membeli kios dengan harga mencapai Rp 120 juta.
‘’Saya dulu beli kios nomor 4. Yang menawari pegawai pasar. Harganya Rp 120 juta," tutur seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya.
Bahkan pedagang tersebut masih menyimpan nota jual beli pembelian kios itu dengan salah satu oknum Pasar Rakyat Randublatung pada Oktober 2018 lalu.
Kejaksaan Negeri Blora menetapkan tiga orang tersangka atas dugaan kasus jual beli kios di Pasar Randublatung. Ketiganya merupakan para pejabat di lingkungan dinas dan pengelola pasar.
Ketiga orang yang ditetapkan itu yakni M yang merupakan mantan KadindakopUKM. Kemudian W yang merupakan mantan Kepala UPTD Pasar Wilayah IV Randublatung. Dan ZA bendahara Pasar Randu.
Kasi Intel Kejaksaaan Negeri Blora, Jatmiko mengatakan pemanggilan ketiganya merupakan yang pertama kali usai mereka ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pemanggilan tersebut hanya dua yang datang. Satu tersangka lainnya mangkir.
"Salah satu tersangka sakit. Inisialnya M," jelasnya.
Pihaknya menjelaskan selain memanggil tiga tersangka itu, beberapa waktu lalu Kejaksaan Negeri Blora juga menggeledah kantor UPTD Pasar Randublatung. Hasilnya, sejumlah berkas dan dokumen disita.
“Kami lakukan penyitaan untuk memperkuat penyidikan dan pembuktian," tambahnya. (tos)
Editor : Ali Mustofa