BLORA - Dinas Pangan Pertanian Peternakan dan Perikanan (DP4) telah terbitkan 3.760 surat rekomendasi untuk pembelian BBM bersubsidi.
Mayoritas diberikan pada para petani yang memiliki alat pertanian.
Kabid Sarpras pada Dinas Pangan Pertanian Peternakan dan Perikanan (DP4) Lilik Setyawan menyebut pemberian rekomendasi itu sesuai Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019 tentang penerbitan surat rekomendasi perangkat daerah untuk pembelian BBM jenis tertentu.
Baca Juga: IPK Tembus 3.95, Anak Penjual Daun Jati asal Banjarejo Blora Jadi Wisudawati Terbaik Universitas YPPI Rembang
Baca Juga: KKN Unisnu Jepara Adakan Pelatihan Strategi Marketing di Balai Desa Klokah Blora, Ini Tujuannya
Menurutnya ada dua OPD yang ditugasi untuk memberikan rekomendasi. Yang pertama dari Dinas Perdagangan dan UKM. Yakni khusus mereka yang memiliki usaha. Kemudian DP4 yang berkaitan dengan petani.
"Sejak awal tahun ini kami sudah mengeluarkan 3.760 surat rekomendasi," jelasnya.
Masyarakat yang mengajukan yakni yang memiliki peralatan pertanian seperti traktor, pompa air, mesin penggiling padi, hingga treser atau combi.
Mereka yang mengajukan harus memenuhi beberapa persyaratan.
"Harus melengkapi persyaratan seperti foto alat pertanian, kartu KK, KTP, dan ada surat keterangan kepala desa bahwa yang bersangkutan memiliki alat itu," imbuhnya.
Dalam surat rekomendasi itu para petani maksimal dalam sehari bisa mendapatkan 30 liter. Tetapi disesuaikan dengan alatnya.
Baca Juga: Gegara Tak Ngantor Berbulan-bulan, Kades Nglebur Blora Akhirnya Diberhentikan
Baca Juga: Kerap Dibuli, Pria di Cepu Blora Nekat Bacok Tetangganya Sendiri, Begini Kronologinya
Bila kebutuhannya besar bisa sampai maksimal. Namun bila traktor rata-rata 10-20 liter.
"Pengajuan langsung ke dinas. Tetapi untuk mempermudah kami sediakan blangkonya di kecamatan-kecamatan," tambahnya.
Meski sudah mendapatkan surat rekomendasi, tetapi menurutnya setiap bulan harus diperbaharui. Hal itu sekaligus memastikan rekomendasi itu tak disalahgunakan. (tos/zen)
Editor : Abdul Rokhim