Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Parah! Berbulan-Bulan Bolos Kerja, Kades Nglebur Jiken Blora Segera Diberhentikan, Kok Bisa?

Eko Santoso • Selasa, 8 Agustus 2023 | 22:36 WIB

Illustrasi hilangnya kepala desa. (ISTIMEWA)
Illustrasi hilangnya kepala desa. (ISTIMEWA)



BLORA
- Akibat berbulan bolos bekerja Kades Nglebur, Kecamatan Jiken segera menerima sanksi administratif.

Di antaranya berupa pemberhentian sementara. Hal itu sesuai dengan disposisi Bupati Blora.

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dinas PMD Blora, Heksa Wismaningsih mengatakan disposisi Bupati Blora Arief Rohman telah turun dan langsung ditujukan ke pemerintah Desa.

Baca Juga: Kejari Blora Tetapkan 3 Pejabat Pengelola Pasar Jadi Tersangka, Ini Dia Identitas dan Kasus yang Membelitnya

"Yang asli langsung ditunjukkan ke desa," jelasnya.

Adapun isi disposisi itu menyangkut sanksi administratif yang ditunjukkan kepada Kades Nglebur.

Yakni berupa teguran satu, kemudian berlanjut teguran dua.

"Kemudian saat ini proses pemberhentian," tuturnya.

Baca Juga: Kecelakaan di Jalan Purwodadi-Blora Pengendara Asal Blora Tewas, Begini Kata Polisi

Terkait jarang ngantornya kades tersebut sudah bukan rahasia umum. Sudah diketahui banyak pihak.

Pihak dinas pun juga mendapatkan laporan dari masyarakat dan kemudian diteruskan ke Bupati. Hingga akhirnya keluarlah disposisi tersebut.

Baca Juga: Atlet Angkat Besi asal Blora Sumbang Emas di Porprov Jateng 2023, Begini Kata Bupati Arief

Menurutnya, dari info yang diterima itu kades yang bersangkutan memang berbulan-bulan tidak masuk kantor.

Setidaknya ada dua bulanan Kades Nglebur itu bolos kerja.

Terkait hari dan jam kerja Kepala desa dan perangkat diatur Dalam Peraturan Bupati Blora nomor 61 tahun 2018 tentang hari kerja, jam kerja, pakaian dinas Kepala Desa dan Perangkat Desa.


Baca Juga: Innalillahi, Penjual Es Asal Blora Tewas Usai Diseruduk Truk di Ngaringan Grobogan, Begini Kronologinya

Dalam regulasi itu disebutkan jika kepala desa dan perangkat memiliki jam kerja lima hari dalam seminggu.

Hal tersebut dibuktikan dengan daftar hadir berupa print out finger print dan buku presensi.


Baca Juga: Polisi Amankan 20 Orang Terduga Pelaku Pembalakan Liar di Kawasan Hutan Sambong Blora, Begini Kejadiannya

Sementara jika mereka tidak masuk harus disertai alasan yang jelas. Jika tidak maka mereka dianggap membolos.

Dalam Pasal 4 ayat 3 pelanggaran terhadap hal tersebut dikenai sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

Seperti, teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas, hingga pemberhentian sebagai Kepala Desa/Perangkat Desa. (tos/khim)

 

Editor : Abdul Rokhim
#bolos kerja #blora #diberhentikan #jiken #nglebur