Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Edarkan Obat Berbahaya di Blora, Pria asal Sulang Rembang Ini Dibekuk Polisi

Abdul Rokhim • Jumat, 25 November 2022 | 23:13 WIB
DITANGKAP: RDP, 21, warga Desa Kebonagung, Kecamatan Sulang, Rembang ditangkap polisi saat akan mengedarkan obat terlarang berjenis pil di depan SPBE Pertamina Keser, Tunjungan pada Kamis (24/11). (POLRES BLORA FOR RADAR KUDUS)
DITANGKAP: RDP, 21, warga Desa Kebonagung, Kecamatan Sulang, Rembang ditangkap polisi saat akan mengedarkan obat terlarang berjenis pil di depan SPBE Pertamina Keser, Tunjungan pada Kamis (24/11). (POLRES BLORA FOR RADAR KUDUS)
BLORA - Seorang pria berinisial RDP, 21 warga Desa Kebonagung, Kecamatan Sulang, Rembang ditangkap Satresnarkoba Polres Blora pada Kamis (24/11) malam. Ia ditangkap lantaran diketahui mengedarkan obat berbahaya berjenis pil dengan merek "Y" yang tak memiliki izin edar.

Baca Juga : Jembatan Penghubung Dukuh di Sale Rembang Terputus, Ini Penyebabnya

Kapolres Blora AKBP Fahrurozi melalui Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa mengungkapkan, sebelum penangkapan, pihaknya mengaku mendapatkan informasi terkait peredaran obat tanpa izin di wilayah Kecamatan Tunjungan pada Senin (21/11). Selanjutnya, pihaknya pun kemudian melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

"Pada Kamis (24/11) sekira pukul 20.00 pelaku diamankan di depan SPBE Pertamina Jalan Raya Blora-Rembang, turut Desa Keser, Tunjungan, Blora," ungkapnya.

Tak hanya itu, selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 52 butir pil bermerek “Y” warna putih berbentuk bulat, satu handphone merek OPPO, serta uang Rp 108 ribu.

"Pelaku ditangkap lantaran mengedarkan obat-obatan yang tak memiliki izin edar. Bahkan, yang bersangkutan juga tidak memiliki keahlian di bidang farmasi sehingga tak mengetahui manfaat dan tentunya dapat membahayakan orang lain," jelas Iptu Edi Santosa.

Atas perbuatannya itu, pelaku kini dijerat pasal 197 dan 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.  (cha/khim) Editor : Abdul Rokhim
#Peredaran obat #polres blora #rembang #blora #Edarkan obat berbahaya #Peredaran obat berbahaya #sulang #Edarkan obat