Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Divonis 9 Tahun Penjara, Terdakwa Pembunuh Mantan Istri Ikhlas

Ali Mustofa • Sabtu, 5 Juni 2021 | 04:42 WIB
mahendra aditya/radar kudus
mahendra aditya/radar kudus
BLORA – Sakirin, terdakwa pembunuhan mantan istri sendiri pada 21 April 2020 akhirnya divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora. Putusan ini lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Blora. Atas putusan tersebut terdakwa mengaku ikhlas dan menerimanya.

Diketahui bersama, dua pasangan sejoli di bacok terdakwa saat di sawah pada 21 April 2020 silam. Satu tewas dan satu mengalami luka serius. Korbannya adalah Sunarti yang tidak lain mantan istri pelaku. Tewas ditempat. Sementara korban kedua adalah Sarjan (calon suami Sunarti). Ketiganya merupakan warga Desa Gaplokan, Kecamatan Japah, Blora.

Akibat pembacokan itu, Sarjan mengalami luka serius. Tangan, punggung, kaki juga ada luka sayatan. Entong-entong bagian belakang sampai mau putus. Sementara pelaku kabur dalam hutan. Setelah 8 bulan terdakwa berhasil diringkus aparat kepolisian. Dari tangan terdakwa, kepolisian berhasil mengamankan, caping, teju, gagang sabit dari kayu, sabit, baju, kerudung, penutup mulut dan lainnya.

Selama dalam pelarian, pelaku hidup di dalam hutan. Di dalam gua, gubug dan lainnya. Makannya apa adanya. Mulai singkong, jagung, ular dan lainnya. Apa yang ada di hutan itu yang dimakan. Gua tempat tidurnya juga ada hewan landaknya.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan, terdakwa Sakirin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Blora Bambang Widianto. Selanjutnya menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Berikutnya, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selanjutnya, majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan. Untuk barang bukti, satu buah gagang sabit terbuat dari kayu, sebilah mata sabit dan satu buah sebo atau penutup muka dimusnahkan.

Sementara barang bukti lainnya, dikembalikan kepada yang berhak, yaitu Saksi Sarjan dan dikembalikan kepada yang keluarga korban Sunarti melalui Ahmad Rudiyanto. Berikutnya membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500.

Kuasa hukum terdakwa Sakirin, Eko Mulyono mengaku, kliennya divonis majelis hakim 9 tahun penjara. Sudah menerimanya dengan ikhlas. “Vonis 9 tahun. Tidak banding. Menerima putusan. Sudah inkrah,” ucapnya.

Sebelumnya, selama persidangan, kliennya memang tidak membantah dakwaan JPU. Dia juga mengaku khilaf dan telah melakukan dugaan pembunuhan dan melakukan penganiayaan. Editor : Ali Mustofa
#pembunuhan #pengadilan negeri #blora #divonis penjara