
REMBANG – Pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Rembang bakal diperkuat pada 2027. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rembang mulai mematangkan strategi penegakan hukum dengan menggandeng Bea Cukai Kudus dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Persiapan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi di Kantor Bea Cukai Kudus, Senin (2/11). Pertemuan itu membahas rencana kegiatan bidang penegakan hukum yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2027.
Kepala Satpol PP Rembang Slamet Haryanto hadir bersama Sekretaris Satpol PP Etty Apriliana dan Kasi Penindakan Karnen. Rakor juga melibatkan perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Rembang.
Kasi Penindakan Satpol PP Rembang Karnen mengatakan, koordinasi tersebut menjadi bagian dari persiapan program penegakan hukum tahun depan. Salah satu fokusnya pengawasan dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal, terutama rokok tanpa pita cukai.
"Rakor ini untuk menyepakati rencana kegiatan penegakan hukum DBHCHT 2027," ujarnya.
Ada lima poin utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Pertama, penyusunan rencana kegiatan penegakan hukum antara Bea Cukai Kudus, Satpol PP Rembang, dan Dinkominfo. Pembahasan ini menjadi dasar penyusunan program yang akan dijalankan pada tahun anggaran mendatang.
Kedua, penguatan pengawasan dan pemberantasan peredaran BKC ilegal. Kegiatan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan cukai.
Ketiga, pembagian peran dan dukungan masing-masing instansi. Menurut Karnen, koordinasi lintas sektor diperlukan agar setiap lembaga memahami tugasnya dalam pelaksanaan program.
"Pembagian peran masing-masing instansi juga menjadi bagian dari pembahasan," jelasnya.
Keempat, penyusunan dan penyempurnaan notula hasil rakor. Dokumen tersebut menjadi dasar koordinasi sekaligus bahan perencanaan kegiatan tahun depan.
Kelima, hasil pembahasan digunakan untuk menyusun rencana kegiatan dan penganggaran DBHCHT 2027 sesuai ketentuan yang berlaku.
Karnen menegaskan, hasil koordinasi tersebut menjadi bahan penting dalam menyinkronkan program antarlembaga. Dengan persiapan lebih awal, pelaksanaan kegiatan diharapkan berjalan lebih terarah.



