
REMBANG – Operasi rokok ilegal di Kabupaten Rembang terus digencarkan. Hingga kini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rembang telah menyita 68.563 batang.
Operasi terbaru digelar Selasa (27/10) di Kecamatan Sarang. Petugas menyita 19.360 batang rokok ilegal dari dua toko.
Rinciannya, 4.400 batang di toko milik Amin di jalur pantura Desa Bajingjowo dan 14.900 batang di toko milik Lukman Hakim yang berada di tengah permukiman desa yang sama.
Operasi itu melibatkan Satpol PP Rembang, Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang, Kepolisian Resor (Polres) Rembang, Komando Distrik Militer (Kodim) 0720 Rembang, dan Kejaksaan Negeri Rembang.
Ikut pula Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Bagian Hukum, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, dan Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Rembang.
Rokok ilegal harus diberantas karena merugikan negara dari sektor pajak dan cukai. Selain itu, persaingan usaha menjadi tidak sehat. Perusahaan resmi dirugikan, sedangkan yang tidak resmi justru diuntungkan.
Kepala Satpol PP Rembang Slamet Haryanto melalui Kasi Penindakan, Karnen mengatakan, operasi pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal sudah terjadwal, bisa tiga kali dalam sebulan.
”Sudah menyasar 14 kecamatan di Rembang. Ada kecamatan yang peredarannya banyak, ada yang sedikit,” kata Karnen kepada Jawa Pos Radar Kudus.

Menurut dia, Satpol PP Rembang telah menggelar 10 kali operasi mandiri dengan hasil 64.887 batang. Ditambah dua operasi bersama Satpol PP Jawa Tengah, total sitaan menjadi 68.563 batang.



