Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gempur Rokok Ilegal, 68.563 Batang Gagal Beredar di Rembang

A
Penulis: Ali Mahmudi❯
TEMUKAN MEREK BARU: Kasi Penindakan dan Penyidikan Satpol PP Rembang Karnen menunjukkan sampel rokok ilegal merek baru dalam operasi gabungan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal di kantor Satpol PP Rembang. (WISNU AJI/RADAR KUDUS)
TEMUKAN MEREK BARU: Kasi Penindakan dan Penyidikan Satpol PP Rembang Karnen menunjukkan sampel rokok ilegal merek baru dalam operasi gabungan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal di kantor Satpol PP Rembang. (WISNU AJI/RADAR KUDUS)

Advertisement

 

REMBANG – Operasi rokok ilegal di Kabupaten Rembang terus digencarkan. Hingga kini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rembang telah menyita 68.563 batang. 
Operasi terbaru digelar Selasa (27/10) di Kecamatan Sarang. Petugas menyita 19.360 batang rokok ilegal dari dua toko.

Rinciannya, 4.400 batang di toko milik Amin di jalur pantura Desa Bajingjowo dan 14.900 batang di toko milik Lukman Hakim yang berada di tengah permukiman desa yang sama.

Advertisement

Operasi itu melibatkan Satpol PP Rembang, Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang, Kepolisian Resor (Polres) Rembang, Komando Distrik Militer (Kodim) 0720 Rembang, dan Kejaksaan Negeri Rembang. 

Ikut pula Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Bagian Hukum, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, dan Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Rembang.

Rokok ilegal harus diberantas karena merugikan negara dari sektor pajak dan cukai. Selain itu, persaingan usaha menjadi tidak sehat. Perusahaan resmi dirugikan, sedangkan yang tidak resmi justru diuntungkan.

Advertisement

Kepala Satpol PP Rembang Slamet Haryanto melalui Kasi Penindakan, Karnen mengatakan, operasi pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal sudah terjadwal, bisa tiga kali dalam sebulan.

”Sudah menyasar 14 kecamatan di Rembang. Ada kecamatan yang peredarannya banyak, ada yang sedikit,” kata Karnen kepada Jawa Pos Radar Kudus.

SEMANGAT: Tim Gabungan menggelar barang bukti rokok ilegal hasil operasi dari sejumlah lokasi di Rembang.
SEMANGAT: Tim Gabungan menggelar barang bukti rokok ilegal hasil operasi dari sejumlah lokasi di Rembang.

 

Menurut dia, Satpol PP Rembang telah menggelar 10 kali operasi mandiri dengan hasil 64.887 batang. Ditambah dua operasi bersama Satpol PP Jawa Tengah, total sitaan menjadi 68.563 batang.

Advertisement

Artikel Terkait

Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Rembang Pasang Baliho di Delapan Kecamatan

Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Rembang Pasang Baliho di Delapan Kecamatan

Petugas Satpol PP bersama BPPKAD dan penyedia memasang baliho sosialisasi ketentuan di bidang cukai, Selasa (3/11).

Putus Rantai Rokok Ilegal, Satpol PP Rembang Gandeng 100 Pelaku UMKM dan Kasi Trantib

Putus Rantai Rokok Ilegal, Satpol PP Rembang Gandeng 100 Pelaku UMKM dan Kasi Trantib

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang terus menggencarkan upaya menekan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai resmi.

Petugas Gabungan Sita 19.360 Batang Rokok Ilegal, Disembunyikan di Loteng dan Kamar

Petugas Gabungan Sita 19.360 Batang Rokok Ilegal, Disembunyikan di Loteng dan Kamar

Petugas gabungan menunjukkan ribuan batang rokok ilegal hasil operasi di dua toko kelontong di Desa Bajingjowo, Kecamatan Sarang, Rembang, Selasa (27/10).

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer