
REMBANG – Satpol PP Rembang gerak cepat menindaklanjuti audiensi warga dengan Bupati Rembang Harno. Sehari sebelumnya, warga mengadu soal bau menyengat dari usaha penyamakan kulit UD Kemajuan Alkuba Leather di Desa Sale, Kecamatan Sale. Penindakan baru sampai tahap peringatan pertama.
Kepala Satpol PP Rembang Slamet Haryanto melalui Kasi Penindakan dan Penyidikan Karnen membenarkan pihaknya sudah menindaklanjuti audiensi yang digelar di rumah dinas bupati. Warga Sale mengadu keberatan atas keberadaan perusahaan penyamakan kulit Alkuba karena dampak pencemaran yang dinilai luar biasa.
”Hari ini (Rabu, 2/9) kami menindaklanjuti bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Desa Sale, Polsek, dan Koramil. Kami mengecek dan mengawasi langsung lokasi,” kata Karnen kepada Jawa Pos Radar Kudus kemarin (2/9).
Petugas Satpol PP Rembang tidak menampik bahwa izin usaha itu diduga belum beres. Izin yang ada ternyata sudah lama dan tidak berlaku. Bagi petugas, itu sama saja belum berizin.
”Izin lama tidak berlaku. Bagi kami itu sama dengan belum ada izin. Karena itu kami harus melangkah ke tahapan penertiban sesuai SOP yang ada,” tegasnya.
Jika ditemukan pelanggaran teknis yang jelas dari OPD terkait, Satpol PP akan melanjutkan penertiban. Tahapan kemarin sesuai SOP, yakni peringatan pertama agar usaha tidak beroperasi. Usaha itu diduga melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.
Surat peringatan pertama dibuat secara tertulis dan diserahkan kepada pemilik usaha. Berita acara penyerahan surat itu juga dibuat dan ditandatangani seluruh OPD yang hadir bersama warga setempat.
”Peringatan pertama berjangka waktu tiga hari. Kalau belum patuh, sesuai SOP kami lanjutkan ke peringatan kedua dua hari, peringatan ketiga satu hari, sampai ada ketetapan penertiban lanjutan,” imbuhnya.



