Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pabrik Kulit Alkuba Sale Kena Segel Peringatan Pertama

A
Penulis: Ali Mahmudi❯

 


Advertisement

DITINDAKLANJUTI: Petugas Satpol PP memasang segel peringatan pertama usaha penyamakan kulit UD Kemajuan Alkuba Leather kemarin.
DITINDAKLANJUTI: Petugas Satpol PP memasang segel peringatan pertama usaha penyamakan kulit UD Kemajuan Alkuba Leather kemarin.

 

REMBANG – Satpol PP Rembang gerak cepat menindaklanjuti audiensi warga dengan Bupati Rembang Harno. Sehari sebelumnya, warga mengadu soal bau menyengat dari usaha penyamakan kulit UD Kemajuan Alkuba Leather di Desa Sale, Kecamatan Sale. Penindakan baru sampai tahap peringatan pertama.

Advertisement

Kepala Satpol PP Rembang Slamet Haryanto melalui Kasi Penindakan dan Penyidikan Karnen membenarkan pihaknya sudah menindaklanjuti audiensi yang digelar di rumah dinas bupati. Warga Sale mengadu keberatan atas keberadaan perusahaan penyamakan kulit Alkuba karena dampak pencemaran yang dinilai luar biasa.

”Hari ini (Rabu, 2/9) kami menindaklanjuti bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Desa Sale, Polsek, dan Koramil. Kami mengecek dan mengawasi langsung lokasi,” kata Karnen kepada Jawa Pos Radar Kudus kemarin (2/9).

Petugas Satpol PP Rembang tidak menampik bahwa izin usaha itu diduga belum beres. Izin yang ada ternyata sudah lama dan tidak berlaku. Bagi petugas, itu sama saja belum berizin.

Advertisement

”Izin lama tidak berlaku. Bagi kami itu sama dengan belum ada izin. Karena itu kami harus melangkah ke tahapan penertiban sesuai SOP yang ada,” tegasnya.

Jika ditemukan pelanggaran teknis yang jelas dari OPD terkait, Satpol PP akan melanjutkan penertiban. Tahapan kemarin sesuai SOP, yakni peringatan pertama agar usaha tidak beroperasi. Usaha itu diduga melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.

Surat peringatan pertama dibuat secara tertulis dan diserahkan kepada pemilik usaha. Berita acara penyerahan surat itu juga dibuat dan ditandatangani seluruh OPD yang hadir bersama warga setempat.

”Peringatan pertama berjangka waktu tiga hari. Kalau belum patuh, sesuai SOP kami lanjutkan ke peringatan kedua dua hari, peringatan ketiga satu hari, sampai ada ketetapan penertiban lanjutan,” imbuhnya.

Advertisement

Artikel Terkait

Ingkar Janji, Warga Sale Desak Alkuba Ditutup Permanen

Ingkar Janji, Warga Sale Desak Alkuba Ditutup Permanen

Warga Desa Sale menyerahkan surat permohonan penutupan pabrik Alkuba kepada Bupati Rembang Harno di rumah dinas bupati kemarin.

Penyamakan Kulit di Sale Disegel DLH Rembang

Penyamakan Kulit di Sale Disegel DLH Rembang

Tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Rembang inspeksi mendadak ke lokasi penyamakan kulit Alkuba Sale, Kamis (20/8). 

Tangkapan Layar, Video, dan Surat: Bukti Sami Resmi Diterima BK Rembang

Tangkapan Layar, Video, dan Surat: Bukti Sami Resmi Diterima BK Rembang

Kuasa hukum Ahmad Badrus Shomad dan  Sami memberikan keterangan pada awak media, Kamis (5/11).

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer