Tangkapan Layar, Video, dan Surat: Bukti Sami Resmi Diterima BK Rembang

REMBANG – Badan Kehormatan (BK) DPRD Rembang memeriksa Sami, kepala Desa Karanganyar, Kecamatan Kragan, Kamis (5/11). Sami berstatus pengadu dalam kasus dugaan perzinaan antara istrinya, Zayyana Ilma (ZI), dan anggota DPRD Rembang berinisial WD.
Pemeriksaan perdana itu berlangsung 3 jam 10 menit. Dalam pemeriksaan tersebut, Sami menyerahkan sejumlah bukti yang kini sudah diterima resmi oleh BK.
Sami datang didampingi tiga kuasa hukumnya, yakni Darmawan Budiharto, Abdul Munim, dan Ahmad Badrus Shomad. Menurut Badrus, kliennya menjawab sekitar delapan pertanyaan dari anggota BK. Seluruh kronologi kejadian dipaparkan secara rinci.
"Ada sekitar delapan pertanyaan. Semua dijawab Pak Sami dengan terang, benderang, dan gamblang," ujar Badrus seusai pemeriksaan.
Bukti yang diserahkan berjumlah tujuh hingga delapan item. Bentuknya beragam, mulai tangkapan layar, rekaman video, hingga dokumen surat-surat.
Ketua BK M. Lutifi Afifi membenarkan pemanggilan tersebut. Menurut dia, tujuannya meminta klarifikasi atas pengaduan Sami.
"Intinya kami minta klarifikasi pengaduan, apakah benar terjadi atau tidak," kata Lutifi.
Lutifi mengonfirmasi bahwa bukti yang diterima BK termasuk surat perjanjian. Namun, dia enggan membeberkan isinya karena bersifat rahasia.
Setelah memeriksa pengadu dan meneliti bukti, BK dijadwalkan memanggil para saksi yang disebutkan Sami. Di sisi lain, pihak Sami berharap BK menggelar konfrontasi dengan teradu.



