Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Waduh! Tagihan Listrik Pemkab Rembang Capai Rp 1 Miliar Per Bulan, Kok Bisa?

A
Penulis: Ali Mahmudi❯

 

PERAWATAN: Pekerja melakukan pemasangan LPJU baru di wilayah Kabupaten Rembang.
PERAWATAN: Pekerja melakukan pemasangan LPJU baru di wilayah Kabupaten Rembang.

REMBANG – Anggaran yang dialokasikan untuk biaya listrik Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Kabupaten Rembang telah mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp 1 miliar per bulan.


Advertisement

Biaya ini diprediksi akan meningkat pada tahun depan seiring penambahan ratusan unit LPJU baru.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Rembang, Drupodo, mengonfirmasi bahwa biaya listrik tahunan yang dianggarkan oleh Dishub mencapai Rp 12,3 miliar.

Peningkatan biaya dipicu oleh penambahan 438 unit LPJU baru yang dipasang tahun ini.

Advertisement

Menurut Drupodo, penambahan unit tersebut diperkirakan membutuhkan biaya tambahan sekitar Rp 20 juta per bulan.

Secara total, per tahun 2024, jumlah LPJU yang terpasang di Kabupaten Rembang dari berbagai sumber pembiayaan sejak tahun 2017 tercatat sebanyak 6.089 unit.

Untuk mengendalikan dan menekan biaya tagihan listrik di masa mendatang, Dishub Rembang berencana menerapkan sistem meterisasi pada LPJU.

Advertisement

Sistem ini bertujuan untuk mencatat secara akurat waktu nyala dan mati lampu.

"Nanti Dishub dengan PLN tahun depan akan menerapkan [meterisasi]. Tahap awal akan dilakukan inventarisasi dahulu. Setelah data ada baru diajukan perubahan," terang Drupodo.

Terkait biaya perawatan, tahun ini dianggarkan sebesar Rp 300 juta. Angka ideal untuk perawatan tahunan diperkirakan berkisar antara Rp 500-600 juta, dan jumlah ini diharapkan meningkat seiring bertambahnya unit LPJU, termasuk penambahan 12 titik warning light (lampu peringatan).

Salah satu tantangan operasional terbesar adalah saat musim penghujan, di mana banyak LPJU mengalami gangguan atau mati karena sparepart terkena air. Drupodo berharap jumlah LPJU yang mati dapat diminimalisasi.

Pemasangan 438 titik LPJU baru yang sedang berproses di lapangan merupakan bagian dari proyek strategis daerah.

Proyek ini sejalan dengan visi dan misi bupati untuk menyediakan infrastruktur jalan yang memadai bagi masyarakat.

Drupodo menegaskan, berdasarkan Pasal 25 Ayat 1 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jalan umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, yang salah satunya adalah LPJU, selain marka dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL).

Mengingat panjang jalan kabupaten di Rembang baru sebagian yang terpasang LPJU, Pemerintah Kabupaten akan terus melakukan pemasangan secara bertahap. (noe/ali)

 

Advertisement

Artikel Terkait

Harno Lantik Mardi, Rembang Tak Boleh Jalan di Tempat

Harno Lantik Mardi, Rembang Tak Boleh Jalan di Tempat

Bupati Rembang Harno mengambil sumpah dan janji Pj Sekda Rembang Mardi di ruang rapat kerjanya Kamis (5/11/2026).

Pemkab dan Kejari Rembang Teken MoU Datun, Ini Tujuannya!

Pemkab dan Kejari Rembang Teken MoU Datun, Ini Tujuannya!

Bupati Rembang Harno dan Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Rembang Rully Mutiara tunjukkan dokumen MoU (Nota Kesepahaman) bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara), Selasa

Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Rembang Pasang Baliho di Delapan Kecamatan

Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Rembang Pasang Baliho di Delapan Kecamatan

Petugas Satpol PP bersama BPPKAD dan penyedia memasang baliho sosialisasi ketentuan di bidang cukai, Selasa (3/11).

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer