PATI – Komisi D DPRD Kabupaten Pati menindaklanjuti aduan adanya ijazah yang ditahan karena belum lunas uang gedung di SMPN 1 Tayu, Senin (2/3).
Komisi D DPRD Kabupaten Pati melakukan sidak untuk menindaklanjuti aduan tersebut secara langsung.
“Ada salah satu warga Kebromo Tayu yang anaknya sekolah di SMP Tayu ini sudah dua tahun ijazahnya tidak berani diambil karena merasa belum bayar uang gedung Rp900.000,” jelas Ketua Komisi D DPRD Pati Teguh Bandang Waluyo saat memimpin sidak tersebut.
Lebih lanjut Bandang menjelaskan orang tua siswa tersebut sempat mengadu kepada Ketua DPRD Kabupaten Pati, dan bahkan mendapat bantuan dana untuk melunasi kekurangan pembayaran.
Namun saat diantar ke sekolah untuk membayar, pihak sekolah disebut tidak lagi menerima uang tersebut dan langsung menyerahkan ijazah.
“Ini kami acaranya mengantar untuk bayar, ternyata sekolah sudah tidak mau menerima uangnya. Tetapi ijazahnya sudah diserahkan,” papar politisi PDIP ini.
Namun, lanjut Bandang, hal ini menjadikan catatan tersendiri dari pihaknya.
Apalagi dalam kegiatan itu pihaknya bersama anggota Komisi D lainnya menemukan banyak ijazah lain yang belum diambil hingga dua sampai tiga tahun terakhir.
Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut bersama pihak sekolah, jumlahnya disebut lebih dari 20 ijazah, khususnya lulusan tahun 2023 dan 2024.
Bandang menilai pihak sekolah seharusnya proaktif menghubungi siswa atau keluarga yang belum mengambil ijazah.
Tidak hanya masalah ijazah, Komisi D juga menyoroti adanya iuran komite sekolah yang bervariasi, mulai dari Rp200 ribu, Rp250 ribu, hingga disebut bersifat sukarela.
“BOS di sini tinggi, anggarannya sekitar Rp1 miliaran lebih. Kenapa masih narik lagi?,” ujarnya.
Bandang menambahkan, berdasarkan keterangan Wakil Kepala Sekolah, temuan tersebut akan menjadi pembelajaran bagi pihak sekolah.
Sementara itu Wakil Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Tayu, Heri Setiawan, membantah adanya pungutan terhadap siswa untuk pengambilan ijazah.
Ia menegaskan bahwa pihak sekolah tidak pernah mewajibkan pembayaran dalam proses pengambilan dokumen kelulusan tersebut.
Menurut Heri, siswa dapat langsung mengambil ijazah di sekolah selama yang bersangkutan hadir secara langsung.
Apabila tidak memungkinkan, pengambilan juga dapat diwakilkan oleh orang tua.
“Sekolah tidak pernah melarang siapa pun untuk mengambil ijazah. Yang penting anaknya hadir. Tidak ada ketentuan harus membayar. Ini hanya kesalahpahaman atau miskomunikasi,” ujarnya.
Terkait puluhan ijazah yang hingga kini belum diambil, Heri menyampaikan bahwa pihak sekolah telah berupaya menyampaikan informasi melalui grup wali kelas maupun grup siswa.
Namun, ia menduga sebagian siswa belum mengambil ijazah karena sudah diterima di sekolah lanjutan dan telah memperoleh dokumen legalisir dari pihak sekolah.
“Ijazah asli bukan syarat utama. Sekolah sudah mengeluarkan legalisir, jadi kemungkinan anak-anak belum membutuhkan. Tadi juga sudah ada yang langsung mengambil tanpa membayar,” katanya.
Mengenai informasi adanya pembayaran sebesar Rp900 ribu, Heri menegaskan bahwa hal tersebut merupakan sumbangan sukarela.
“Sumbangan itu sifatnya tidak mengikat, boleh kurang dan boleh lebih. Kebutuhan sekolah kami sampaikan melalui komite, lalu komite meneruskannya kepada masyarakat,” jelasnya. (aua)
Editor : Ali Mustofa