Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Warga Pati Digegerkan Penemuan Seorang Ibu Tewas Sambil Peluk Anak, Ternyata Pelakunya Suami Sendiri

Ali Mustofa • Sabtu, 17 Juni 2023 | 03:20 WIB
MAHENDRA ADITYA/RADAR KUDUS
MAHENDRA ADITYA/RADAR KUDUS
PATI  – Belakangan ini Kabupaten Pati digegerkan penemuan mayat seorang ibu sembari memeluk anaknya. Ternyata pasangannya, Mashuri, 35, diduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap korban (istri), Budiati, 31.

Hasil otopsi, tim medis RSUD Soewondo medis menyatakan korban mengalami luka lebam dengan tangan kosong. Korban tewas diakibatkan mengalami pendarahan parah di otak.

Jumat (16/6) pihak Polresta Pati menangkap Mashuri di kontrakannya yang berlokasi di Dukuh Ngipik, Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati Kota. Tersangka diamankan setelah kepolisian meminta keterangan sejumlah saksi dan hasil otopsi.

”Dia dipukul dengan tangan kosong beberapa kali di bagian kepala. Namun, di jari pelaku ada (cincin) akik,” jelas Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar.

Terlebih lagi, lanjut Onkoseno, tewasnya korban juga dilatari kondisi yang belum sepenuhnya pulih paska melahirkan anak ketiganya. Sehingga hal tersebut diduga menjadi penyebab kematian Budiati (korban).

Dari hasil proses pemeriksaan sejumlah saksi, pihaknya juga mendapat fakta ternyata KDRT itu tak hanya sekali saja. Sebelum kejadian, korban kerap kali mengalami kekerasan dari tersangka.

”Berdasarkan saksi, si korban ini curhat. Bahwa, pasangannya ini kerap main tangan. Jadi tak hanya saat peristiwa tewas itu saja kekerasaannya,” terang Onkoseno.

Penganiayaan itu dipicu kecurigaan tersangka terhadap korban. Mashuri ini mencurigai istrinya selingkuh. ”Awalnya tersangka ingin meminjam handphone (HP). Tapi korban tak meminjami. Lalu cekcok. Terjadilah kekerasan hingga korban tewas,” tuturnya.

Sementara ini, pihak Polresta Pati masih mendalami kasus tersebut. Hingga saat ini, lanjut Onkoseno, pihaknya terus menlakukan pendalaman dan mencari fakta lain lagi.

Atas perbuatan itu, Mashuri terancam hukuman penjara di atas lima tahun. Dia terjerat Pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian. ”Terduga pelaku sudah kami amankan di ruang tahanan Polresta Pati,” terangnya. (adr/him) Editor : Ali Mustofa
#pati #penemuan mayat #polresta pati #meningal dunia #kasus kekerasan