Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Pemkab Rembang Siap Bayar THR ASN, Tapi Masih Tunggu Lampu Hijau Pusat

Mahendra Aditya Restiawan • Selasa, 10 Maret 2026 | 18:52 WIB

 

Ilustrasi uang rupiah
Ilustrasi uang rupiah

REMBANG - Pemerintah Kabupaten Rembang hingga kini belum dapat memastikan waktu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penyebabnya, pemerintah daerah masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat yang akan menjadi dasar hukum penyaluran THR tersebut.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Rembang menjelaskan bahwa aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait mekanisme pembayaran THR bagi pegawai pemerintah daerah.

Baca Juga: Perkiraan Jadwal Pencairan THR PNS 2026: Kapan Cair dan Dapat Berapa?

Menurutnya, hingga awal Maret 2026 pemerintah daerah belum menerima aturan tersebut. Padahal, regulasi tersebut sangat penting karena menjadi acuan teknis sekaligus dasar legal bagi daerah dalam menyalurkan THR kepada pegawai.

“Pencairan THR masih menunggu PMK yang mengatur pemberian THR untuk pegawai daerah. Sampai sekarang regulasinya belum kami terima,” ujar Drupodo dalam keterangan yang dirilis laman resmi Pemkab Rembang.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa memproses pembayaran THR sebelum aturan dari pemerintah pusat diterbitkan.

Tanpa payung hukum tersebut, proses pencairan berpotensi menyalahi mekanisme pengelolaan keuangan negara.

Baca Juga: Menkeu Purbaya: THR ASN Pusat Sudah Cair Rp11 Triliun, Instansi Tinggal Ajukan Pencairan

Anggaran Sudah Disiapkan

Meski masih menunggu regulasi, Pemkab Rembang sebenarnya telah menyiapkan berbagai langkah teknis untuk memastikan pencairan THR dapat berjalan lancar.

Salah satu langkah tersebut adalah menyiapkan alokasi anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Drupodo menyebut, penyediaan anggaran telah dilakukan sesuai dengan perencanaan keuangan daerah.

Dengan begitu, ketika aturan resmi diterbitkan oleh pemerintah pusat, proses pembayaran dapat langsung dilaksanakan tanpa harus menunggu penyesuaian anggaran.

“Kami pada prinsipnya sudah siap. Anggaran sudah dialokasikan dalam APBD. Jadi begitu aturan turun, prosesnya bisa segera dijalankan,” jelasnya.

Langkah antisipatif ini dilakukan agar pembayaran THR tidak mengalami keterlambatan.

Pemerintah daerah juga berupaya memastikan seluruh prosedur administrasi telah disiapkan sebelumnya.

Baca Juga: Realisasi THR ASN Tembus Rp11 Triliun, Pemerintah Pastikan Dana Rp55 Triliun Siap Cair hingga H-7 Lebaran

Menunggu Regulasi Teknis dari Pusat

Dalam beberapa tahun terakhir, pencairan THR bagi ASN memang selalu diatur melalui peraturan pemerintah yang kemudian diturunkan dalam aturan teknis kementerian, termasuk Kementerian Keuangan.

Biasanya, pemerintah pusat lebih dulu menetapkan regulasi melalui Peraturan Pemerintah (PP) mengenai THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Setelah itu, aturan teknis terkait mekanisme pembayaran dituangkan dalam PMK yang menjadi acuan bagi pemerintah daerah.

Tanpa adanya regulasi tersebut, pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk menyalurkan dana THR dari kas daerah.

Karena itu, pemerintah daerah di berbagai wilayah Indonesia saat ini juga berada dalam posisi serupa, yakni menunggu terbitnya aturan resmi dari pemerintah pusat sebelum melakukan pembayaran kepada ASN.

Baca Juga: Jadwal Timnas Indonesia di FIFA Series 2026: Timnas Indonesia vs Saint Kitts and Nevis di GBK

Harapan Pencairan Tepat Waktu

Meski belum ada kepastian tanggal pencairan, Pemkab Rembang berharap regulasi dari pemerintah pusat segera diterbitkan agar penyaluran THR bisa dilakukan tepat waktu menjelang Hari Raya Idul Fitri.

THR merupakan salah satu hak keuangan yang sangat dinantikan oleh para ASN setiap menjelang hari besar keagamaan.

Selain membantu kebutuhan pegawai, pencairan THR juga dinilai mampu mendorong aktivitas ekonomi masyarakat menjelang Lebaran.

Dengan kesiapan anggaran yang telah disiapkan sebelumnya, Pemkab Rembang optimistis proses pencairan dapat berlangsung cepat begitu aturan resmi diterbitkan.

Drupodo menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti regulasi tersebut setelah diterima.

Seluruh mekanisme pencairan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan administratif maupun hukum.

“Jika aturan dari pemerintah pusat sudah terbit, tentu langsung kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Editor : Mahendra Aditya
#thr pns #thr #rembang #thr asn