RADAR KUDUS - Memasuki tahun 2026, informasi mengenai gaji pensiun dan Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi perhatian utama para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain penghasilan rutin setiap bulan, pemerintah juga menyalurkan THR menjelang Idul Fitri sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan hari raya.
Agar tidak simpang siur, berikut penjelasan lengkap seputar jadwal pencairan, dasar hukum, hingga kisaran nominal yang diterima.
Dasar Aturan Gaji Pensiunan PNS
Pembayaran gaji pensiunan PNS dilakukan setiap bulan melalui PT Taspen (Persero).
Besaran gaji tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, yang menjadi pedoman resmi pemerintah dalam menetapkan struktur penghasilan pensiun.
Jumlah gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan terakhir saat masih aktif bekerja serta masa kerja yang telah ditempuh.
Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS 2026
Berikut kisaran gaji pokok (belum termasuk tunjangan):
- Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
- Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
- Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
- Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Perlu dicatat, nominal tersebut merupakan angka gaji pokok.
Dalam praktiknya, pensiunan juga memperoleh tambahan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta komponen lain yang masih melekat.
Hingga awal 2026, belum terdapat kebijakan baru terkait kenaikan gaji pensiunan di luar regulasi yang sudah ditetapkan dalam PP tersebut.
Artinya, struktur penghasilan masih merujuk pada aturan yang sama.
THR Pensiunan PNS 2026: Jadwal dan Mekanisme Pencairan
Selain gaji bulanan, pensiunan PNS juga menerima THR menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kapan THR Cair?
Pemerintah mulai menyalurkan THR secara bertahap sejak 26 Februari 2026.
Proses pencairan dilakukan menjelang Lebaran, yakni sekitar akhir Februari hingga Maret 2026.
Untuk pensiunan, dana THR biasanya langsung ditransfer otomatis ke rekening yang terdaftar melalui PT Taspen.
Bagi yang menerima secara tunai, pencairan tetap bisa dilakukan melalui kantor pos atau bank mitra yang bekerja sama.
Komponen yang Dihitung dalam THR
THR yang diterima pensiunan tidak hanya berasal dari gaji pokok saja.
Ada beberapa komponen yang diperhitungkan, di antaranya:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan lain yang melekat
Karena itu, nominal THR yang diterima masing-masing pensiunan bisa berbeda, tergantung golongan dan riwayat tunjangan sebelumnya.
Estimasi Besaran THR 2026
Secara umum, besaran THR mengikuti komponen pensiun yang diterima setiap bulan.
Jika mengacu pada kisaran gaji pokok, estimasi nominalnya adalah:
- Golongan I: sekitar Rp1,7 juta – Rp2,2 juta
- Golongan II: sekitar Rp1,7 juta – Rp3,2 juta
- Golongan III: sekitar Rp1,7 juta – Rp4,0 juta
- Golongan IV: sekitar Rp1,7 juta – Rp4,9 juta
Angka tersebut masih berupa gambaran dasar tanpa memasukkan seluruh tunjangan tambahan.
Nilai akhir yang masuk ke rekening bisa lebih tinggi tergantung kondisi masing-masing penerima.
Cara Mengecek Gaji dan THR Pensiunan
Agar tidak tertinggal informasi pencairan, pensiunan disarankan untuk:
- Rutin memeriksa saldo rekening bank
- Mengakses layanan Taspen One Hour Online Service (TOOS)
- Menggunakan aplikasi Taspen Mobile
- Memastikan data kepesertaan di PT Taspen tetap aktif dan valid
Langkah ini penting untuk menghindari kendala administrasi saat pencairan dana.
Ringkasan Informasi Penting
| Komponen | Keterangan |
|---|---|
| Gaji Bulanan | Berdasarkan golongan sesuai PP No. 8 Tahun 2024 |
| THR 2026 | Mulai cair sejak 26 Februari 2026 secara bertahap |
| Nominal THR | Mengikuti komponen gaji pokok dan tunjangan |
| Mekanisme Cek | Rekening bank atau layanan digital Taspen |
Memahami struktur gaji dan jadwal pencairan THR sangat penting agar pensiunan PNS dapat menyusun perencanaan keuangan dengan lebih matang menjelang Lebaran 2026.
Selalu pastikan informasi diperoleh dari sumber resmi agar terhindar dari kabar yang tidak akurat.
Jika diperlukan, saya juga bisa membuatkan simulasi perhitungan THR berdasarkan golongan tertentu agar gambaran nominalnya lebih jelas dan detail.
Editor : Mahendra Aditya