RADAR KUDUS - Bukan soal setuju atau tidak, melainkan kekosongan sikap negara atas usulan THR bebas pajak yang menyentuh buruh berupah rendah di tengah tekanan biaya hidup dan ancaman PHK musiman.
Permintaan buruh agar Tunjangan Hari Raya (THR) dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 kembali memunculkan pertanyaan lama: sejauh mana negara hadir dalam melindungi pendapatan musiman pekerja?
Isu ini mencuat setelah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, secara terbuka mendesak agar THR buruh tidak lagi dipotong pajak mulai tahun ini dan seterusnya.
Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 ASN Grobogan Senilai Rp 115 Miliar Belum Cair, Ini Penyebabnya
Alasannya sederhana namun krusial: THR bukan bonus, melainkan alat bertahan hidup menjelang Lebaran.
Namun hingga kini, wacana tersebut belum menemukan pintu masuk kebijakan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan dirinya bahkan belum menerima permintaan resmi terkait penghapusan pajak THR.
“Saya belum pernah dengar. Saya tunggu arahan Presiden,” ujar Purbaya singkat.
Pernyataan itu menandai satu hal penting: bola kebijakan masih menggantung, sementara waktu terus berjalan menuju Idulfitri.
THR: Hak Buruh yang Selalu Datang Terakhir
Bagi buruh, THR bukan sekadar tambahan pendapatan tahunan. Dana ini lazim digunakan untuk mudik, kebutuhan keluarga, hingga melunasi utang konsumtif yang menumpuk selama setahun.
Ketika THR dipotong pajak, nilai riil yang diterima pekerja otomatis menyusut.
Said Iqbal menilai pemotongan pajak THR justru menekan kelompok yang paling rentan secara ekonomi.
“Percuma dapat THR kalau ujungnya dipotong pajak. Ini orang kecil, yang hidupnya pas-pasan,” tegasnya.
Ia menyebut buruh bukan miskin absolut, tetapi berada di zona rawan kemiskinan—sedikit saja penghasilan berkurang, dampaknya langsung terasa.
Di sinilah kritik buruh menemukan relevansinya: pajak atas THR dipandang tidak sensitif terhadap fungsi sosial THR itu sendiri.
Negara Menunggu, Buruh Dikejar Waktu
Sikap pemerintah yang masih menunggu arahan politik dinilai berisiko. Pasalnya, kebijakan THR selalu berpacu dengan kalender Lebaran.
Tanpa keputusan cepat, peluang perubahan kebijakan tahun ini nyaris tertutup.
Purbaya sendiri menyebut akan menunggu instruksi Presiden Prabowo Subianto. Artinya, diskursus ini sudah naik level dari teknis fiskal menjadi keputusan politik tingkat tinggi.
Namun, absennya respons konkret sejauh ini justru memunculkan kritik baru: apakah aspirasi buruh cukup penting untuk diprioritaskan?
Baca Juga: THR ASN Cair Awal Puasa, Tapi Gaji ke-13 Menyusul
Usulan Kedua: THR Dibayar Lebih Awal
Selain soal pajak, KSPI juga mendorong perubahan waktu pencairan THR buruh swasta. Jika saat ini aturan mewajibkan pembayaran paling lambat H-7 Lebaran, buruh meminta dimajukan menjadi H-21.
Tujuannya bukan tanpa alasan. Said Iqbal mengungkap praktik lama yang terus berulang: perusahaan merumahkan atau memutus kontrak pekerja menjelang THR agar lolos dari kewajiban pembayaran.
“Ini bukan cerita baru. Polanya sama tiap tahun,” ujarnya.
Ia mencontohkan kasus perusahaan makanan besar di Jawa Timur yang diduga merumahkan ratusan pekerja jelang Lebaran, lalu memanggil kembali setelah hari raya usai.
Praktik semacam ini dinilai sebagai celah hukum yang merugikan buruh kontrak dan outsourcing.
Celah Regulasi yang Tak Pernah Ditutup
Secara hukum, THR adalah hak pekerja. Namun dalam praktik, perlindungan terhadap hak itu masih lemah, terutama bagi buruh non-permanen.
Permintaan agar THR dibayarkan lebih awal sejatinya bukan hanya soal waktu, melainkan upaya memotong ruang manipulasi perusahaan.
Semakin dekat ke Lebaran, semakin besar risiko buruh “dikorbankan” atas nama efisiensi.
Sayangnya, hingga kini belum ada sinyal bahwa pemerintah akan mengubah regulasi tersebut dalam waktu dekat.
Baca Juga: Rp55 Triliun THR ASN Siap Disalurkan, Kapan Giliran Pekerja Swasta?
Dampak Fiskal vs Dampak Sosial
Dari sudut pandang negara, pembebasan pajak THR tentu berdampak pada penerimaan. Namun pertanyaannya: seberapa besar kontribusi PPh 21 dari THR buruh terhadap kas negara?
Sebaliknya, dari sisi sosial, kebijakan ini berpotensi memberi efek berantai: meningkatkan daya beli, menekan utang rumah tangga, dan menjaga stabilitas konsumsi Lebaran.
Inilah angle yang jarang dibahas: THR bebas pajak bukan soal kehilangan penerimaan, tetapi redistribusi manfaat ekonomi jangka pendek.
Menunggu Keputusan, Menakar Keberpihakan
Hingga akhir Februari, pemerintah belum mengeluarkan pernyataan lanjutan. Buruh menunggu. Perusahaan bersiap. Waktu terus berjalan.
Apakah negara akan memilih jalur aman fiskal, atau mengambil langkah afirmatif bagi pekerja berupah rendah?
Jawabannya kini ada di meja Presiden.
Editor : Mahendra Aditya