RADAR KUDUS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menelusuri informasi terkait dugaan pemberian suap yang melibatkan HM Kunang, ayah dari Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, informasi tersebut akan dikaji dan diverifikasi lebih lanjut oleh penyidik.
“Nanti akan kami cek terlebih dahulu informasi itu,” kata Budi kepada awak media di Jakarta, Rabu.
Baca Juga: Banjir Cirebon Meluas, Genangan Air Rendam Permukiman hingga Kantor Pemkab
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa saat ini KPK masih memusatkan perhatian pada penanganan perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menjerat Ade Kuswara Kunang.
Terkait penyegelan dua rumah milik Kajari Bekasi yang dilakukan pada 19 Desember 2025, Budi menjelaskan langkah tersebut diambil berdasarkan informasi awal yang diperoleh penyidik.
Menurutnya, terdapat keterangan yang dinilai penting untuk mendukung proses pengungkapan perkara.
“Ada informasi dan data yang dibutuhkan untuk membantu penyidikan kasus ini,” ujarnya.
Saat ditanya kemungkinan KPK memanggil Kajari Bekasi untuk dimintai keterangan, Budi menyebut hal tersebut bergantung pada kebutuhan penyidikan ke depan.
“Semuanya akan disesuaikan dengan perkembangan perkara. Saat ini fokus masih pada kluster suap,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh sepanjang tahun 2025 di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025.
Baca Juga: Arsenal Tantang Chelsea di Semifinal Piala EFL, Saliba Ingatkan Pelajaran Musim Lalu
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sepuluh orang.
Sehari kemudian, KPK mengungkapkan bahwa tujuh orang dari sepuluh pihak yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Pada tanggal yang sama, KPK juga menyampaikan telah menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan Ade Kuswara Kunang (ADK), HM Kunang (HMK) yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, KPK menyatakan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang berstatus sebagai tersangka penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara seiring pendalaman fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik.