RADAR KUDUS - Pemerintah memastikan bahwa hak gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dibayarkan secara rutin pada awal tahun 2026.
Pencairan gaji pertama tahun ini, yakni untuk bulan Januari, dijadwalkan tepat pada tanggal 1 Januari 2026, disalurkan melalui mekanisme bulanan yang dikelola oleh PT Taspen (Persero).
Mengacu pada pola pembayaran yang sudah ditetapkan, gaji pensiunan dibayarkan setiap tanggal 1 setiap bulan.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS, TNI dan Polri 2025 Ternyata Belum Naik? Menkeu Purbaya & Taspen Kompak Bersuara!
Jika tanggal tersebut jatuh pada hari libur nasional atau akhir pekan, pencairan akan disesuaikan atau dimajukan ke hari kerja terdekat, demi menjamin pensiunan menerima haknya tanpa penundaan.
Struktur Gaji Mengacu PP 8 Tahun 2024
Hingga memasuki awal tahun 2026, pembayaran gaji pensiunan PNS masih didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Sampai saat ini, belum ada peraturan baru yang secara resmi mengatur kenaikan gaji pensiunan khusus untuk tahun 2026.
Besaran nominal yang diterima pensiunan dipengaruhi oleh beberapa faktor kunci, termasuk:
-
Golongan terakhir saat masih aktif menjabat sebagai PNS.
-
Total masa kerja dan masa pensiun.
-
Tunjangan keluarga yang masih melekat sesuai ketentuan.
Rentang Gaji Pokok Pensiunan
Berdasarkan ketentuan PP 8/2024, berikut adalah rentang gaji pokok pensiunan PNS (belum termasuk tunjangan):
-
Golongan I: Mulai dari Rp1.748.100 hingga Rp2.100.200.
-
Golongan II: Mulai dari Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800.
-
Golongan III: Mulai dari Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600.
-
Golongan IV: Mulai dari Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100.
Perlu dicatat bahwa nominal yang diterima individu dapat berbeda tergantung riwayat jabatan dan masa kerja yang bersangkutan.
Mekanisme Penyaluran
Penyaluran gaji dilakukan oleh PT Taspen (Persero) dengan mekanisme transfer langsung ke rekening bank pensiunan.
Di wilayah tertentu, pencairan juga dapat difasilitasi melalui mitra, salah satunya PT Pos Indonesia.
Sampai laporan ini diterbitkan, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah terkait rencana kenaikan gaji pensiunan untuk tahun anggaran 2026.
Dengan demikian, pensiunan akan menerima gaji dengan struktur yang sama seperti yang berlaku pada akhir tahun 2025. (*)
Editor : Ali Mustofa