RADAR KUDUS - Rencana penghapusan rujukan berjenjang dalam layanan BPJS Kesehatan menjadi salah satu kebijakan paling kontroversial tahun ini.
Kebijakan yang lahir dari aturan baru—UU Kesehatan 17/2023, Perpres 28/2024, dan Permenkes 11/2025—secara resmi menghapus tingkatan rumah sakit (A, B, C, D) dan menggantinya dengan sistem berbasis kompetensi.
Artinya, alur layanan kesehatan akan sepenuhnya ditentukan oleh kemampuan dan kelengkapan fasilitas rumah sakit, bukan lagi status kelasnya.
Bagi sebagian orang, perubahan ini tampak seperti penyederhanaan. Namun bagi rumah sakit di lapangan, kebijakan ini justru membuka kotak masalah baru yang tidak bisa diremehkan.
Mengapa Sistem Klasifikasi Dihapus?
Menurut Daniel Budi Wibowo dari Kompartemen Pembiayaan & Jaminan Kesehatan PERSI, perubahan besar ini merupakan konsekuensi dari pembaruan total sistem kesehatan Indonesia.
Dengan hilangnya istilah “kelas rumah sakit”, pemerintah ingin menciptakan standar layanan yang lebih setara.
Namun realitasnya tidak sesederhana itu. Penyamarataan nomenklatur tidak serta-merta membuat kemampuan tiap rumah sakit benar-benar setara.
Karena itu, pemetaan kompetensi rumah sakit menjadi kunci. Tanpa pemetaan yang akurat, sistem rujukan baru justru berpotensi menimbulkan kekacauan di lapangan.
Baca Juga: Pencairan Bantuan PIP Tahap Tiga Dimulai November 2025: Begini Cara Pastikan Namamu Masuk
Masalah Pertama: Ketimpangan Fasilitas Antar Daerah
Daniel menegaskan: tidak semua daerah memiliki rumah sakit dengan kompetensi lengkap. Jika tidak ada fasilitas memadai di kota atau kabupaten tertentu, pasien otomatis harus dirujuk lebih jauh—bahkan ke provinsi lain.
Ini berarti:
-
Biaya perjalanan meningkat
-
Waktu tempuh lebih panjang
-
Risiko keterlambatan penanganan makin besar
-
Beban keluarga bertambah berat
Sementara wilayah terpencil yang sebelumnya mengandalkan rujukan bertingkat justru paling rentan terdampak. Ketika daerah tidak memiliki rumah sakit dengan kompetensi spesifik, pasien bisa terjebak proses rujukan yang melelahkan.
Masalah Kedua: Sistem Digital Harus Benar-Benar Siap
Kebijakan ini hanya akan berjalan jika sistem digital rujukan nasional bekerja tanpa cacat. Tapi hingga saat ini, sejumlah aplikasi layanan kesehatan pemerintah masih kerap mengalami gangguan, sinkronisasi lambat, dan data sering tidak akurat.
Daniel mengingatkan bahwa keberhasilan pengalihan sistem rujukan bergantung pada ketepatan integrasi data. Jika sistem digital bermasalah, keputusan layanan bisa keliru dan pasien berpotensi tidak memperoleh tindakan yang seharusnya.
Masalah Ketiga: Kesiapan SDM dan Alat Medis Belum Merata
Sistem berbasis kompetensi berarti:
-
Rumah sakit wajib memenuhi standar alat,
-
memiliki tenaga kesehatan dengan kemampuan khusus,
-
dan menyediakan layanan-layanan esensial.
Sayangnya, tidak semua daerah memiliki peralatan canggih atau tenaga spesialis yang memadai. Perbedaan kualitas rumah sakit antar wilayah selama ini cukup lebar, dan kebijakan baru ini bisa memperjelas kesenjangan itu.
Tanpa dukungan SDM dan fasilitas, rumah sakit di daerah akan kesulitan memenuhi tuntutan kompetensi yang ditetapkan sistem baru.
Kekhawatiran Terbesar: Potensi Ketidakadilan Layanan
Daniel menilai, jika distribusi fasilitas tetap timpang, sistem baru justru menciptakan ketidakadilan:
-
Pasien kota besar akan mudah mendapat layanan spesialis.
-
Pasien dari wilayah terpencil harus melakukan perjalanan panjang hanya untuk tindakan dasar yang seharusnya bisa dilakukan lebih dekat.
Ini menjadi masalah serius karena konsep JKN adalah keadilan akses layanan kesehatan—yang kini justru terancam.
Tarif Layanan Harus Menyesuaikan
Selain masalah fasilitas, persoalan tarif juga muncul. Penguatan tarif layanan diperlukan agar rumah sakit bisa bertahan dan program BPJS tidak merugi. Daniel mengingatkan bahwa defisit JKN tidak boleh terulang, apalagi jika beban rujukan makin meningkat akibat kompetensi daerah yang belum merata.
Tanpa penyesuaian tarif yang realistis, sistem jaminan kesehatan dapat mengalami tekanan besar.
Harapan dari Implementasi Kebijakan Baru
Walaupun banyak tantangan, kebijakan ini dapat membawa perubahan positif jika diterapkan dengan benar. Sistem berbasis kompetensi memungkinkan pasien mendapat pelayanan dari rumah sakit yang benar-benar ahli di bidangnya.
Namun, jalan menuju ke sana masih panjang. Pemerintah harus memastikan:
-
pemetaan kompetensi tuntas,
-
sistem digital stabil,
-
fasilitas dan SDM merata,
-
tarif layanan diperkuat,
-
dan regulasi pendukung lengkap.
Tanpa semua itu, perubahan rujukan BPJS justru bisa menambah beban masyarakat.
Pasien Perlu Lebih Melek Informasi
Penghapusan rujukan berjenjang bukan sekadar perubahan administratif—ini transformasi besar yang akan memengaruhi jutaan peserta BPJS. Masyarakat perlu memahami alur baru, potensi kendala, dan cara memanfaatkan sistem dengan benar.
Dengan akses informasi yang jelas, pasien bisa menavigasi perubahan ini tanpa kehilangan hak kesehatan mereka.
Editor : Mahendra Aditya