Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jepara, Muh Ali, menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilatarbelakangi adanya polemik penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang belakangan ini menjadi perhatian masyarakat.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara Dinas Sosial, BPS, dan BPJS Kesehatan agar bantuan tepat sasaran.
"Harapannya kita dapat memberikan bantuan kepada orang yang benar-benar berhak, misalnya janda lansia yang tinggal di rumah anaknya, atau masyarakat yang memiliki penyakit kronis. Operator desa dan TKSK menjadi ujung tombak dalam membantu masyarakat yang membutuhkan," ujarnya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus, Heni Riswanti, menjelaskan bahwa berdasarkan SK Mensos Nomor 3 Tahun 2026, kuota PBI JK tidak berubah namun terdapat pembaruan data di masing-masing kota dan kabupaten.
Ia menegaskan bahwa peserta yang dinonaktifkan namun dalam kondisi sakit tetap dapat mengakses layanan kesehatan dengan membawa surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit.
"Yang ditanggung adalah desil 1 hingga 5. Jika terdapat ketidaksesuaian desil bagi peserta PBI yang dinonaktifkan dan kondisnya membutuhkan bantuan, maka sementara waktu bisa dimasukkan ke PBPU BP Pemda yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah," terangnya.
Sementara itu, Kepala BPS Kabupaten Jepara, Isnaini, menjelaskan bahwa pembaruan data PBI bertujuan agar penerima bantuan benar-benar tepat sasaran.
Sampai dengan tanggal 14 Maret mendatang, petugas BPS akan melakukan groundcheck terhadap 518 Kepala Keluarga di Kabupaten Jepara.
Data bersifat dinamis dan diperbarui setiap tiga bulan sekali melalui sistem DTSEN.
"Prinsipnya agar penerima bantuan PBI JK tepat sasaran. Data yang salah harus diperbaiki, dan jika sudah benar maka data tersebut harus dirawat. Untuk pengusulan, operator desa bisa langsung melakukan pendaftaran melalui portal desa masing-masing tanpa harus ke Dinas Sosial terlebih dahulu," jelasnya.
Duta Muda BPJS Kesehatan Cabang Kudus turut hadir memberikan edukasi mengenai cara pengecekan status kepesertaan melalui kanal layanan non tatap muka.
Claudya, sapaannya menunjukan fitur menu yang ada di Aplikasi Mobile JKN dan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA).
"Peserta JKN sekarang tidak perlu repot datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk mengecek status kepesertaan.
Bisa melalui aplikasi Mobile JKN di menu info peserta, atau whatsapp PANDAWA di nomor 08118165165, dengan memilih menu informasi lalu pilih cek status kepesertaan.
Selain mengecek status kepesertaan di kanal layanan juga terdapat menu lainnya yang memudahkan peserta," ujar Duta Muda BPJS Kesehatan Cabang Kudus, Claudya Lasya Putri Alfriyan.
Kegiatan ini mendapat respons positif dari para peserta. Operator Desa Kriyan, Muhammad Mukhlis, mengaku sosialisasi ini sangat bermanfaat dalam menambah wawasan dan pemahaman kondisi lapangan.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat sekali, jika sebelumnya kami hanya sebatas tahu saja, dengan sosialisasi ini kami bisa secara tatap muka tanya jawab sesuai yang terjadi di lapangan”, ujarnya.
Senada, TKSK Kecamatan Welahan, Mujiono, berharap agar PBI ke depan semakin tepat sasaran dan masyarakat yang nonaktif namun layak menerima dapat segera diusulkan kembali melalui portal desa.
“Terima kasih BPJS Kesehatan Cabang Kudus atas sosialisasi yang telah dilaksanakan, sebenarnya sosialisasi ini sudah ditunggu sejak lama baik dari TKSK dan pemerintahan desa karena kami langsung mendapatkan aduan dari penerima PBI JK yang nonaktif. Jika kemarin kami ragu menjawab, sekarang bisa langsung mantap menjawab. Memang harapannya Peserta PBI JK dapat tepat sasaran, jika sekiranya ada masyarakat yang nonaktif tapi layak menerima maka kami akan mengusulkan kembali lewat portal desa masing-masing,” ujar Mujiono.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, BPS, serta perangkat desa semakin kuat sehingga pelaksanaan Program JKN di Kabupaten Jepara dapat berjalan optimal dan tepat sasaran. (lia/*)
Editor : Ali Mustofa