Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Pembayaran Nontunai Terbukti Ampuh Dongkrak Retribusi Sampah Kudus

Andika Trisna Saputra • Senin, 22 September 2025 | 16:53 WIB
BAYAR: Seorang pengangkut sampah membayar retribusi sampah melalui Qris di TPA Tanjungrejo, belum lama ini. (ANDIKA TRISNA SAPUTRA/RADAR KUDUS)
BAYAR: Seorang pengangkut sampah membayar retribusi sampah melalui Qris di TPA Tanjungrejo, belum lama ini. (ANDIKA TRISNA SAPUTRA/RADAR KUDUS)

KUDUS – Inovasi digitalisasi pembayaran retribusi di Kabupaten Kudus membuahkan hasil positif.

Setelah diterapkan sistem pembayaran nontunai melalui Qris di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, pendapatan retribusi sampah melonjak signifikan.

Pelaksana Harian (Plh) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus, Sulistyawati mengungkapkan, sejak Juli 2025 seluruh pembayaran retribusi sampah di TPA Tanjungrejo beralih ke sistem nontunai.

Baca Juga: POTRET Bupati Sam'ani-Wabup Kudus Bellinda Melebur Bersama 10 Ribu Warga Mlampah Sesarengan

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari imbauan Bupati Kudus agar seluruh sektor pendapatan daerah segera terdigitalisasi.

“Hasilnya cukup signifikan. Pada Agustus lalu, pendapatan retribusi sampah mencapai Rp24 juta. Padahal sebelumnya, saat masih menggunakan pembayaran tunai, pendapatan rata-rata hanya Rp10 juta hingga Rp20 juta per bulan,” jelas Sulis, belum lama ini.

Menurutnya, digitalisasi retribusi terbukti mampu meningkatkan pendapatan sekaligus mengurangi potensi kebocoran.

Bahkan, dengan tren kenaikan ini, target retribusi sampah di TPA Tanjungrejo sebesar Rp56 juta untuk tahun 2025 diyakini dapat terlampaui.

“Kalau tren September sampai akhir tahun tetap stabil, tahun depan target bisa dinaikkan lagi,” tambahnya.

Penerapan sistem pembayaran Qris ini juga disambut baik para pengangkut sampah.

Sebagian besar pengangkut sudah terbiasa menggunakan smartphone sehingga transaksi menjadi lebih mudah dan efisien.

Baca Juga: Persiku Kudus Keok 1-3 di Kandang, PSS Sleman Pesta Gol lewat VAR dan Brace Tocantins!

“Bayarnya pas, cepat, dan tidak perlu repot menyiapkan uang tunai,” terang Sulis. 

Tarif retribusi sendiri dipatok Rp5 ribu per kubik muatan sampah, bukan per unit kendaraan.

Ia menambahkan, dengan adanya inovasi pembayaran digital ini, Pemkab Kudus optimistis pendapatan retribusi sampah akan semakin meningkat, sekaligus memberikan contoh konkret manfaat digitalisasi layanan publik di sektor lingkungan hidup.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala UPT TPA Tanjungrejo, Ristianto, menambahkan bahwa kebijakan pembayaran nontunai mulai berlaku sejak 8 Juli 2025. Sejak itu, seluruh pengangkut wajib membayar melalui scan barcode.

“Dalam sehari rata-rata ada 80 bentor (becak motor) yang masuk ke TPA. Semuanya bayar lewat Qris. Kalau ada yang tidak bawa ponsel, biasanya dititip ke temannya,” jelasnya.

Muhammad Supriyanto, salah seorang pengangkut sampah, mengaku terbantu dengan sistem ini.

“Tentu sangat membantu. Prosesnya cepat dan lebih praktis. Kami tak perlu lagi ribet dengan uang cash,” ujarnya. (dik)

Editor : Ali Mustofa
#pengangkut sampah #Digitalisasi Pembayaran #retribusi sampah #QRIS #tpa tanjungrejo