KUDUS – Pemberlakuan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Kudus mulai mencuat sejak awal 2023.
Bahkan sempat beredar jika fotokopi e-KTP bakal tak digunakan lagi.
Untuk diketahui, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kudus kini tengah gencar mengejar cakupan registrasi identitas kependudukan digital (IKD).
IKD di nilai perlu diterapkan di sejumlah lembaga pelayanan publik. Namun hal itu juga perlu instruksi dari pusat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kudus Eko Hari Djatmiko mengungkapkan, di Kabupaten Kudus sudah ada beberapa instansi yang menerapkan IKD.
Baca Juga: Wakil Ketua MPR RI Lestari Murdijat Beri Semangat Penyandang Disabilitas Asal Kudus, Demak dan Jepara
Di antaranya BPJS Kesehatan. Rencananya IKD juga akan menyasar Kantor Pajak. Yakni Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus.
"Jika IKD sudah diterapkan di instansi pelayanan publik, maka masyarakat tidak perlu lagi menyiapkan berkas fotokopi e-KTP," jelasnya.
Namun, untuk menerapkan IKD sebagai syarat administrasi pelayanan publik harus mengikuti SOP dari pusat di masing-masing instansi. Sehingga harus ada instruksi dari pihak pusat terlebih dahulu.
”Misalnya seperti perbankan yang memang harus ada perintah dulu dari pusat. Sehingga mau tidak mau harus mengganti SOP dulu agar IKD diberlakukan sebagai syarat administrasi,” terangnya.
Dia menjelaskan, saat ini cakupan registrasi IKD di Kota Kretek telah mencapai 19.489 dari jumlah wajib KTP sebanyak 643.065 orang.
Pada awal penerapan IKD awal 2023 lalu, pihaknya menyasar ke organisasi perangkat daerah (OPD) atau pihak ASN terlebih dahulu. Kemudian dilanjut dengan jemput bola ke sekolah dan perusahaan.
”Kami juga sudah masuk ke perusahaan seperti PT Pura. Selanjutnya juga akan menyasar ke PT Nojorono dan PT Djarum,” katanya.
Upaya tersebut dilakukan Disdukcapil agar semakin banyak pengguna IKD. Sehingga nantinya semua warga di Kota Kretek menggunakan IKD.
Sejauh ini kendala yang terjadi di lapangan yakni tidak semua instansi menerapkan penggunaan IKD, sehingga warga tidak terdorong untuk membuatnya karena belum menjadi persyaratan.
Selain itu, belum semua warga memiliki gawai android.
Dirinya menyampaikan, membuat IKD tergolong mudah. Pengguna dapat mengunduh di aplikasi PlayStore.
”Kelebihan dari IKD, di dalamnya sudah berisi data diri seperti KTP, KK, dan akta kelahiran sehingga tidak perlu melakukan fotokopi" imbuhnya.
Dengan menggunakan IKD, tambah dia, memberikan kemudahan dan mencegah adanya pemalsuan identitas diri.
Selain itu, aplikasi IKD sendiri, jelas dia, tidak perlu dikhawatirkan soal keamanannya. karena sudah teruji oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Kepala KPP Pratama Kudus Andi Setijo Nugroho mengaku, belum menggunakan IKD, pihaknya masih menggunakan fotokopi KTP dan KK untuk kelengkapan administrasi layanan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).
Meski begitu, proses pelayanan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) khususnya KPP sudah dapat dilakukan secara elektronik, bukan hanya IKD tetapi langsung tersinkronisasi dengan database Disdukcapil.
Bahkan sesuai dengan PMK 112/PMK 03/2022 STTD PMK 136 /PMK.03/2023 Nomor Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan berubah menjadi 16 digit dengan menggunakan Nomor NIK.
Sementara itu, Syarifatun Karunia, selaku kepala bagian mutu layanan kepesertaan pada BPJS Kesehatan Kudus juga sempat menyampaikan jika BPJS Kesehatan memang sudah tidak membutuhkan berkas fotokopi KTP sejak 2021. Karena yang dibutuhkan adalah NIK nya saja.
Sedangkan, untuk pemakaian IKD untuk layanan sudah dijalankan sejak 2022.
Meski demikian, sebagian warga mengaku belum bisa menyetujui hal tersebut.
Zedha Hammi, warga Desa Wates Kecamatan Undaan mengatakan, sebagai pemerhati teknologi dia sangat setuju dengan adanya IKD, hal itu karena inovatif mengikuti perkembangan zaman.
Namun, dia menilai, berkas e-KTP fisik masih dibutuhkan untuk penyimpanan bagi warga yang kurang paham dunia digital.
Pihaknya meyakini tidak semua warga cakap teknologi, bahkan untuk sekedar mengetahui IKD saja masih ada yang belum tahu.
Baca Juga: Sejumlah Pihak Dorong Dinas Gandeng Perusahaan Lokal untuk Perawatan Taman di Perbatasan Pati-Kudus
"Saya sendiri belum membuat IKD, karena menurut saya belum terlalu urgent untuk dibutuhkan, biasanya tinggal catat NIK di HP atau tinggal foto e-KTP jika diperlukan," katanya.
Misalkan ke depan nantinya, kata dia, warga diwajibkan menggunakan IKD, entah itu untuk urusan administrasi terkait BPJS maupun surat izin usaha pasti tetap ada yang tertinggal.
Butuh waktu yang tidak cepat, bertahap. Karena untuk kelompok orang tua pasti kesulitan memahami.
Sementara itu, warga asal Desa Karangampel, Kecamatan Kaliwungu M Faiq pada akhir 2023 lalu sudah mencoba untuk membuat IKD, dan berhasil tidak ada kendala.
"Saat itu minta tolong sama petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kudus untuk dibuatkan. Kala itu pikir saya sekalian, karena sedang mengurus surat akta," jelas karyawan pabrik rokok tersebut.
Menurutnya, penggunaan IKD ini masih perlu untuk disosialisasikan lagi kepada masyarakat.
Jangan hanya dari instansi ke instansi. Alhasil nanti yang tahu hanya golongan pegawai atau golongan tertentu saja.
Lebih lanjut, jelas dia, warga juga perlu disosialisasikan, meski terkadang masih ada yang belum paham apa itu IKD, terutama bagi para orang tua maupun lanjut usia (lansia), serta warga yang tidak terlalu update dengan kebijakan pemerintah. (ark)
Editor : Abdul Rokhim