
JATI - Pemerintah Kabupaten Kudus bersama DPRD resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna, Rabu (15/7).
Meski laporan keuangan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), DPRD meminta pelaksanaan APBD tahun berikutnya dipercepat agar manfaat anggaran lebih cepat dirasakan masyarakat.
Ketua DPRD Kudus H. Masan, SE., MM. mengatakan, raihan WTP menjadi prestasi yang patut diapresiasi karena menunjukkan tata kelola keuangan daerah berjalan baik.
Namun, masih ada sejumlah evaluasi yang harus dibenahi, terutama terkait percepatan oelaksanaan program sejak awal tahun anggaran.
Menurutnya, APBD Kabupaten Kudus selalu disahkan tepat waktu, bahkan sekitar satu bulan sebelum tahun anggaran berjalam.
Karena itu, tidak ada alasan pelaksanaan kegiatan harus menunggu terlalu lama.
“Kalau pelaksanaan APBD bisa dimulai lebih awal, penyerapan anggaran akan lebih cepat sehingga uang beredar di masyarakat lebih cepat. Dampaknya bisa mendorong pertumbuhan ekonomi, memggerakkan usaha masyarakat, hingga membantu pengentasan kemiskinan,” ujarnya.
Selain percepatan serapan anggaran, DPRD juga mendorong pemerintah daerah melakukan efisiensi belanja pada sektor yang dinilai kurang prioritas.
Di sisi lain, legislatif meminta pemerintah lebih agresif meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Masan mengungkapkan, DPRD bahkan telah membentuk tim khusus untuk mengkaji berbagai potensi pendapatan daerah yang masih bisa dioptimalkan.



