Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Tuntaskan Problem Rumah Tak Layak Huni di Jepara, Begini Strategi Disperkim dan Ketua DPRD

M. Khoirul Anwar • Jumat, 13 Februari 2026 | 09:39 WIB
KOORDINASI: Ketua DPRD Jepara (tengah) bersama Disperkim Jepara.
KOORDINASI: Ketua DPRD Jepara (tengah) bersama Disperkim Jepara.

JEPARA — Permasalahan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Jepara masih menjadi pekerjaan besar yang membutuhkan kolaborasi lintas sektor.

Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna, mendorong pemerintah daerah memperkuat sinergi anggaran demi mempercepat penanganan RTLH.

Berdasarkan Rencana Strategis (Renstra), target penanganan RTLH tahun 2026 di Jepara mencapai 500 unit.

Namun, kebutuhan riil di lapangan dinilai masih jauh lebih besar sehingga memerlukan dukungan dari berbagai sumber pendanaan.

Kepala Bidang Perumahan Disperkim Kabupaten Jepara, Adit, menyebutkan bahwa pada tahun anggaran 2026, bantuan dari APBD Provinsi Jawa Tengah telah ditetapkan sebanyak 425 unit dengan nilai Rp20 juta per unit.

“Untuk bantuan dari pusat melalui skema BSPS, hingga kini belum ada penetapan. Namun berdasarkan informasi dari Kementerian PKP, seluruh daerah akan mendapat alokasi,” jelas Adit.

Selain dari APBD kabupaten dan provinsi, Disperkim Jepara juga menjalin koordinasi dengan berbagai pihak.

Termasuk Baznas RI dan Baznas Kabupaten Jepara, sebagai alternatif sumber pembiayaan.

Sementara itu, Kepala Disperkim Jepara, Eko Udoyono, menegaskan pihaknya terus berupaya mendapatkan tambahan kuota bantuan RTLH.

“Kami intens melakukan komunikasi agar kuota RTLH maupun BSPS bisa bertambah. Jika hanya mengandalkan APBD kabupaten, tentu belum mencukupi kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Selain RTLH, Disperkim juga fokus pada penataan kawasan permukiman. Perencanaan jangka menengah mencakup wilayah Jobokuto, Ujungbatu, dan Kancilan.

Perbaikan rumah susun sewa (rusunawa) juga menjadi prioritas, terutama terkait aspek keselamatan bangunan.

Kriteria Penerima Bantuan RTLH

Penerima bantuan RTLH harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:

Warga Jepara yang memiliki KTP dan KK, Rumah berdiri di atas lahan milik sendiri dengan bukti sah, Termasuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
Terdata dalam DTSEN desil 1–4, Bersedia melakukan swadaya

Secara teknis, rumah dinyatakan tidak layak huni jika memenuhi minimal dua indikator, seperti rangka atap rusak, dinding lapuk, lantai tanah, atau atap berbahan asbes.

DPRD Dorong Kolaborasi Anggaran

Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna, menegaskan bahwa penanganan RTLH tidak bisa dilakukan secara parsial.

“Kita tidak bisa hanya bergantung pada APBD kabupaten. Harus ada kolaborasi dari provinsi, APBN, hingga CSR perusahaan,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mengawal program perumahan.

“Kalau komunikasi dan kolaborasi kuat, saya optimis persoalan RTLH dan permukiman di Jepara bisa diselesaikan lebih cepat dan tepat sasaran,” tambahnya.

Menurutnya, upaya yang telah dilakukan pemerintah daerah selama ini sudah cukup efektif, namun masih perlu diperkuat melalui strategi kolaboratif lintas sektor.

Dengan pendekatan terpadu tersebut, Pemkab Jepara menargetkan penanganan 500 unit RTLH pada 2026 dapat tercapai, sekaligus menekan angka rumah tidak layak huni secara signifikan.

 

Editor : Ali Mustofa
#jepara #rumah sakit #Disperkim #rtlh #ketua dprd