JEPARA - Sejumlah warga di Kabupaten Jepara meresahkan terkait dengan proses perizinan orkes yang tidak bisa turun.
Hal tersebut menjadi buntut dari kericuhan yang berujung pada penjarahan dan pembakaran Gedung DPRD Jepara pada Sabtu-Minggu (30-31/8) lalu.
Kendati demikian, mereka masih mempertanyakan kejelasan serta ruang lingkup dari jenis orkes yang boleh ataupun yang tidak boleh digelar.
Salah satu warga Desa Raguklampitan RT 6/RW 2, Kecamatan Batealit Ali Murtadho, 40, merasa bingung. Lantaran saudaranya ada yang sedang melangsungkan resepsi pernikahan.
Pada saat yang sama pihaknya juga telah melakukan booking salah satu hiburan dari salah satu grup musik di Kecamatan Kalinyamatan jauh-jauh hari.
Saat tiba waktunya, yakni Jumat (5/8) ternyata tidak boleh melakukan tanggapan.
"Awalnya pun sudah izin, namun kemarin itu kan ada kericuhan di DPRD Jepara. Dari situ kemudian belum dapat melakukan tanggapan hiburan sampai situasi Jepara kondusif 100 persen," terangnya Jumat (5/9).
Tak hanya itu, pada hari sebelumnya di daerah Mindahan dan Bringin, juga terdapat hiburan musik (orkes) yang dihentikan.
Ali menyampaikan, aparat tampak khawatir jika digelar hiburan akan dapat memicu adanya massa.
"Sehingga beruntun sampai saat ini. Tapi kok bahkan nanggap rebana pun mboten angsal (tidak boleh, Red)," ujarn bingung.
Karena hal tersebut, pihaknya membatalkan hiburan musik yang sebelumnya telah di-booking.
"Akhirnya memang membatalkan hiburan tersebut, karena tidak bisa (dapat izin, Red). Nanti setelah acara selesai, baru rembugan, apakah ada ganti rugi atau pengembalian uang belum tahu," ucapnya.
Namun pihaknya pun dapat menerima aturan tersebut. Ali berharap agar Jepara juga tetap kondusif, sehingga ke depan jika mau menyelenggarakan hiburan dapat terlaksana dengan baik.
"Kalau dari keluarga, penginnya bisa mengadakan hiburan (saat resepsi, Red). Ada teman, tamu, kok tidak ada hiburan yang ditampilkan," sebutnya.
Terpisah, Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya preventif.
Khususnya usai terjadi kericuhan sepekan yang lalu di Mapolres Jepara hingga Gedung DPRD Jepara.
Putusan tersebut juga merupakan hasil dari dialog serta Deklarasi Jepara Damai pada Selasa (2/9) sore di Pendapa Kabupaten Jepara.
Saat ini berlangsung juga dihadiri Forkopimda, hingga pemerintahan tingkat desa termasuk tokoh masyarakat, agamawan hingga pelajar dan mahasiswa.
"Namun untuk kegiatan keagamaan masih diperbolehkan. Sekaligus mendoakan Jepara kondusif," ringkasnya.
Selain kegiatan keagamaan seperti pengajian, juga kegiatan olahraga yang tidak terdapat hiburannya (musik dan sejenisnya).
"Sampai kapan waktunya kami belum tahu. Menunggu situasi kondusif kembali. Kami juga akan memperketat bagi mereka yang nekat menyelenggarakan atau curi-curi izin," tandasnya.(fik)
Editor : Ali Mustofa