JEPARA – Menjelang Lebaran, polemik pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) mulai mencuat di Kabupaten Jepara.
Posko pengaduan yang didirikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara telah mulai menerima laporan dari para pekerja yang mengalami kendala dalam pencairan THR mereka.
Hingga Selasa (25/3), satu perusahaan telah dilaporkan ke posko karena diduga terlambat membayarkan hak karyawan.
Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Jepara segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan menjadwalkan klarifikasi kepada perusahaan terkait.
Kepala Diskopukmnakertrans Jepara, Samiadji, melalui Kepala Bidang Nakertrans, Abdul Muid, mengungkapkan bahwa perusahaan yang dilaporkan bergerak di bidang furnitur.
Batas Akhir Pembayaran THR Sudah Berlalu
Menurut ketentuan yang berlaku, perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawan paling lambat H-7 Lebaran.
Itu berarti, batas waktu pembayaran maksimal jatuh pada Senin (24/3) lalu. Pembayaran THR juga harus disesuaikan dengan masa kerja karyawan di perusahaan tersebut.
“Bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun, THR yang diberikan harus senilai satu bulan gaji.
Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah satu tahun namun lebih dari satu bulan, besaran THR dihitung secara proporsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Muid.
Dengan lebih dari 400 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Jepara, baik dalam skala menengah maupun besar, pengawasan terhadap pembayaran THR menjadi tantangan tersendiri.
Diskopukmnakertrans Jepara telah melakukan pemantauan terhadap delapan perusahaan sebagai sampel dan menemukan satu perusahaan skala menengah di sektor packaging yang belum membayarkan THR sesuai aturan.
“Kami masih dalam tahap pembinaan dan pendekatan kepada perusahaan yang bersangkutan,” tambah Muid.
Pengawasan Lebih Ketat, Potensi Sanksi Mengancam
Pemkab Jepara menegaskan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar THR dapat dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku.
Oleh karena itu, Diskopukmnakertrans menggandeng pengawas tenaga kerja dari Provinsi Jawa Tengah untuk memperketat pengawasan dan menindaklanjuti perusahaan yang tidak patuh.
Bagi perusahaan yang masih menunda atau tidak membayarkan THR dengan alasan tertentu, pihaknya akan menggelar klarifikasi dan pembinaan lebih lanjut.
Jika masih ditemukan pelanggaran setelah adanya pendekatan persuasif, maka sanksi administratif hingga sanksi pidana bisa dikenakan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Masyarakat, khususnya para pekerja yang belum menerima THR sesuai ketentuan, diimbau untuk segera melaporkan ke posko pengaduan yang telah disediakan.
Dengan adanya pengawasan lebih ketat ini, diharapkan hak-hak pekerja bisa terpenuhi tepat waktu sebelum Lebaran tiba.
“Posko ini akan tetap kami buka untuk memastikan bahwa semua perusahaan di Jepara taat dalam membayarkan THR karyawannya sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Muid. (rom)
Editor : Mahendra Aditya