Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kades Kalirejo Dituntut Lima Tahun Penjara Dugaan Korupsi APBDes

Sirojul Munir • Jumat, 13 Februari 2026 | 12:47 WIB
DENGARKAN TUNTUTAN – Kades Kalirejo, Kecamatan Wirosari Teguh Susanto mendengarkan tuntutan Jaksa Kejari Grobogan dalam agenda tuntutan di PN Tipikor Semarang.
DENGARKAN TUNTUTAN – Kades Kalirejo, Kecamatan Wirosari Teguh Susanto mendengarkan tuntutan Jaksa Kejari Grobogan dalam agenda tuntutan di PN Tipikor Semarang.

GROBOGAN - Kades Kalirejo, Kecamatan Wirosari dituntut lima tahun penjara olehpenuntut umum Kejari Grobogan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi APBDes Desa Kalirejo, Kecamatan Wirosari, Grobogan tahun anggaran 2020-2022 di PN Tipikor Semarang, Rabu (12/2).

Agenda penuntutan umum dari Kejari Grobogan dimulai pukul 14.19 WIB dan berakhir sekitar pukul 14.30 WIB.

Penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Grobogan Wahyu Yogho Purnomo dan Arum Kurnia Sari dalam amar tuntutannya, jaksa penuntut umum menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Perbuatan tersebut didakwakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, serta ketentuan terkait dalam KUHP terbaru.

”Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum meminta majlis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada terdakwa, dikurangi masa tahanan sementara,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan Surya Rizal Hertady.

Selain itu, juga meminta perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Selain itu, jaksa juga menuntut pidana denda kategori IV sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Tidak hanya itu, penuntut umum juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp445.972.500.

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar, jaksa meminta agar harta benda terdakwa disita untuk menutup uang pengganti tersebut.

”Apabila harta tidak mencukupi, terdakwa diminta menjalani pidana penjara pengganti selama dua tahun enam bulan,” terang dia.

Terkait barang bukti, jaksa memohon agar dokumen-dokumen dikembalikan kepada Pemerintah Desa Kalirejo, sementara satu bendel Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Grobogan tetap terlampir dalam berkas perkara.

Jaksa juga menuntut agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp10.000.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda berikutnya berupa pledoi atau pembelaan dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Sidang lanjutan direncanakan digelar pada Rabu (18/2/2026). (mun)

Editor : Ali Mustofa
#kalirejo #tuntutan #Korupsi APBDes #kejari grobogan