Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Tak Perlu ke Dinsos Grobogan, Reaktivasi PBI JKN Kini Cukup Lewat Desa

Intan Maylani Sabrina • Kamis, 12 Februari 2026 | 07:00 WIB
Kepala Dinsos Grobogan Indri Agus Velawati
Kepala Dinsos Grobogan Indri Agus Velawati

GROBOGAN – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Grobogan bersama BPJS Kesehatan meluncurkan terobosan layanan percepatan reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sebelumnya dinonaktifkan.

Lewat sistem Sinergi PBI, masyarakat kini tidak lagi harus datang ke kantor Dinsos, karena pengurusan cukup dilakukan dari desa melalui operator pelayanan yang telah disiapkan.

Kepala Dinsos Grobogan, Indri Agus Velawati, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai respons atas tingginya laporan penonaktifan PBI JKN, terutama dari warga penderita penyakit kronis yang membutuhkan layanan kesehatan rutin, seperti hemodialisis (cuci darah) dan kontrol medis berkala.

“Beberapa waktu lalu tercatat sekitar 58 ribu kepesertaan PBI JKN dinonaktifkan. Dampaknya sangat besar bagi masyarakat, khususnya mereka yang bergantung pada layanan kesehatan rutin. Karena itu, kami bersama BPJS segera mengambil langkah cepat untuk percepatan reaktivasi,” ungkapnya.

Upaya tersebut mulai menunjukkan hasil. Dalam waktu singkat, sekitar seribuan kepesertaan telah berhasil direaktivasi, dan jumlah itu dipastikan akan terus bertambah seiring proses pemutakhiran data di lapangan.

Melalui Sinergi PBI, alur pelayanan kini dibuat lebih ringkas, praktis, dan terjangkau. Warga cukup melapor ke pemerintah desa, lalu operator desa akan memfasilitasi seluruh proses pengajuan reaktivasi tanpa perlu mendatangi kantor Dinsos.

“Kalau dekat, cukup ke desa saja. Tidak perlu jauh-jauh ke Dinsos. Di desa sudah ada operator yang membantu proses reaktivasi PBI JKN, supaya masyarakat tidak bingung dan tidak menunggu lama,” tutur Indri.

Untuk memperluas jangkauan layanan, Dinsos Grobogan juga melibatkan pendamping PKH, TKSK, dan unsur pekerja sosial lainnya melalui pola jemput bola, guna memastikan warga yang benar-benar membutuhkan tidak tertinggal dari layanan.

Dari sisi BPJS Kesehatan, kolaborasi ini dinilai mampu menciptakan alur pelayanan yang jauh lebih efektif. Integrasi data dan layanan dilakukan mulai dari desa, Dinsos, pusat data (Pusdatin), hingga BPJS Kesehatan sebagai pengelola kepesertaan.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Kabupaten Grobogan, Wisnu Sukardi, menjelaskan bahwa mekanisme reaktivasi dimulai dari laporan warga ke desa atau pendamping sosial.

Data kemudian diproses oleh Dinsos, diteruskan ke Pusdatin untuk verifikasi, dan selanjutnya diaktifkan kembali oleh BPJS Kesehatan.

"Standar pelayanan kami tetapkan maksimal 3x24 jam, selama persyaratan administrasi lengkap. Karena ini berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan masyarakat di rumah sakit, maka prosesnya harus cepat, tepat, dan maksimal,” tegasnya.

Sinergi antara Dinsos Grobogan dan BPJS Kesehatan ini dinilai sebagai langkah proaktif dan strategis, tidak hanya dalam merespons persoalan penonaktifan PBI JKN, tetapi juga dalam membangun sistem pelayanan publik yang lebih adaptif, terintegrasi, dan berpihak pada masyarakat.

Inovasi layanan ini diharapkan mampu meredam keresahan publik akibat penonaktifan kepesertaan PBI JKN, sekaligus menjamin warga Grobogan tetap memperoleh hak pelayanan kesehatan secara adil, mudah, dan manusiawi, tanpa terbebani persoalan jarak, waktu, maupun biaya. (int)

 

Editor : Mahendra Aditya
#PBI JKN #grobogan #dinsos #PBI JK BPJS Kesehatan