Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Transmigran Asal Grobogan Diberangkatkan ke Sidrap, Langsung Tempati Rumah Baru

Intan Maylani Sabrina • Kamis, 1 Januari 2026 | 14:39 WIB

 

TRANSMIGRASI: Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Achmad Zamroni saat mendampingi di lokasi.
TRANSMIGRASI: Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Achmad Zamroni saat mendampingi di lokasi.

GROBOGAN– Pemerintah Kabupaten Grobogan kembali mengirimkan warganya melalui program transmigrasi.

Tiga keluarga asal Grobogan resmi diberangkatkan ke Provinsi Sulawesi Selatan dan langsung menempati rumah baru lengkap dengan lahan pekarangan dan lahan usaha.

Pelepasan transmigran dilakukan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Grobogan, Teguh Harjokusumo, di Aula Dharmaloka UPTD Balai Latihan Kerja Disnakertrans Grobogan, Sabtu (27/12/2025).

"Selain mendapatkan rumah, lahan pekarangan dana lahan usaha. Mereka juga mendapatkan Rp 10 juta per keluarga dari pemkab Grobogan," ungkap Kepala Disnakertrans Grobogan Teguh Harjokusumo.

Diungkapkan, ketiga kepala keluarga yang diberangkatkan tersebut berasal dari Desa Geyer Kecamatan Geyer, Desa Tegalrejo Kecamatan Wirosari, dan Desa Dempel Kecamatan Karangrayung, dengan total 12 jiwa.

Setelah pelepasan tersebut, para transmigran diberangkatkan menuju Transito BLK 2 Semarang, sebelum melanjutkan perjalanan udara ke Sulawesi Selatan keesokan harinya.

Pada Minggu (28/12/2025), rombongan terbang dari Bandara Ahmad Yani Semarang menuju Bandara Sultan Hasanuddin Maros, kemudian melanjutkan perjalanan darat menuju UPT Lagading, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidenreng Rappang.

Setibanya di lokasi, transmigran Grobogan diterima secara resmi oleh Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap) bersama 35 kepala keluarga transmigran dari berbagai daerah.

Usai prosesi penerimaan, para transmigran langsung mengikuti pengundian Rumah Transmigran dan Jamban Keluarga (RTJK) beserta lahan pekarangan dan Lahan Usaha I, yang menjadi modal awal untuk memulai kehidupan baru di kawasan transmigrasi.

Kepala Disnakertrans Grobogan Teguh Harjokusumo menyampaikan bahwa pada tahun 2025, Grobogan menjadi salah satu daerah dengan alokasi penempatan transmigrasi terbanyak di Jawa Tengah.

Dari total 19 kuota provinsi, tiga kuota diberikan kepada Kabupaten Grobogan, sementara sisanya tersebar di 16 kabupaten/kota lainnya.

“Program transmigrasi diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga peserta sekaligus memberi dampak positif bagi wilayah tujuan. Kami berharap transmigran asal Grobogan bisa beradaptasi, mandiri, dan membawa nama baik daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, program transmigrasi sejalan dengan slogan Kementerian Transmigrasi, Kesejahteraan untuk Semua, yang menekankan pemerataan pembangunan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Dengan fasilitas awal yang telah disiapkan, para transmigran asal Grobogan kini memulai lembaran baru kehidupan di Sulawesi Selatan, membawa harapan besar bagi masa depan keluarga mereka. 

Program ini menawarkan fasilitas lengkap mulai dari rumah tinggal, lahan usaha, hingga jaminan kebutuhan pangan di lokasi tujuan.

Program transmigrasi ini diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Kabupaten Grobogan dan dibuktikan dengan KTP.

Calon peserta diutamakan berusia produktif, yakni 19 hingga 53 tahun, atau maksimal 53 tahun bagi purnawirawan TNI dan Polri.

Selain itu, peserta harus sudah berkeluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan surat nikah.

Calon transmigran juga wajib mengikuti proses seleksi serta pelatihan Komponen Cadangan (Komcad), memiliki semangat kuat untuk membangun kehidupan baru di kawasan transmigrasi, serta dinyatakan sehat jasmani dan rohani.

Disnakertrans menegaskan bahwa peserta belum pernah mengikuti program transmigrasi sebelumnya dan dinyatakan lulus seleksi administrasi maupun lapangan.

Dalam program ini, transmigran memiliki sejumlah kewajiban, antara lain menetap di permukiman transmigrasi, memelihara serta mengelola aset tanah dan usaha secara produktif, menjaga hubungan sosial yang harmonis dengan masyarakat setempat, menghormati adat istiadat lokal, serta menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan wilayah.

Sebagai bentuk komitmen pemerintah, setiap transmigran akan memperoleh hak berupa rumah tinggal lengkap dengan jamban keluarga, lahan pekarangan dan lahan usaha, bantuan catu pangan berupa sembako selama 12 bulan untuk TPLK dan 18 bulan untuk TPLB, serta fasilitas keberangkatan menggunakan pesawat.

Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman resmi sibarduktrans.kemendesa.go.id, atau secara langsung di Bidang Penempatan Transmigrasi Disnakertrans Kabupaten Grobogan, Jalan Dr. Sutomo No. 8 Purwodadi. (Int) 

Editor : Ali Mustofa
#transmigrasi #grobogan #sidrap #Transmigran