BLORA – Seorang dokter spesialis berinisial dr. SDA melaporkan dugaan perselingkuhan yang melibatkan istrinya kepada Pemerintah Kabupaten Blora.
Laporan tersebut ditujukan kepada Bupati Blora, Kepala Dinas Kesehatan, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blora terkait dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam pengaduannya, dr. SDA menyebut istrinya, dr. EHF yang menjabat sebagai kepala puskesmas, diduga menjalin hubungan dengan pria berinisial DK yang juga memimpin salah satu puskesmas di Kabupaten Blora.
Baca Juga: Dokter Spesialis Di Blora Bongkar Perselingkuhan Dua Kepala Puskesmas di Blora
Ia mengaku telah mengetahui dugaan hubungan tersebut sejak Januari 2025 dan telah mengumpulkan sejumlah bukti.
Menurut dr. SDA, bukti yang dilampirkan dalam laporan antara lain tangkapan layar percakapan, pesan langsung melalui Instagram, serta dokumen reservasi hotel di Yogyakarta yang diduga berkaitan dengan pertemuan keduanya.
Ia juga sebelumnya telah melaporkan persoalan tersebut ke Polresta Yogyakarta pada Juli 2025 dan berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk mendalami dugaan keduanya menginap bersama pada 2–3 Juli 2025.
Ia berharap pemerintah daerah dapat memberikan sanksi tegas terhadap kedua oknum tersebut karena dinilai tidak hanya merusak keharmonisan keluarga, tetapi juga mencoreng citra ASN di lingkungan Pemkab Blora.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala BKPSDM Kabupaten Blora, Heru Eko Wiyono, menyatakan pihaknya telah menerima aduan dan akan melakukan kajian terhadap berkas laporan.
Ia menjelaskan bahwa penanganan kasus ini akan melibatkan tim khusus yang terdiri dari berbagai unsur, antara lain BKPSDM, Inspektorat, Bagian Hukum, serta Dinas Kesehatan.
Sementara itu, di Kabupaten Banyumas, kasus kejahatan bermula dari perkenalan melalui aplikasi kencan juga terjadi.
Baca Juga: Naluri Kehidupan dan Rahasia Fitrah Manusia dalam Perspektif Islam
Seorang perempuan berinisial YN (34), warga Kecamatan Kembaran, menjadi korban penggelapan mobil setelah berkenalan dengan seorang pria yang mengaku berprofesi sebagai dokter.
Kasatreskrim Polresta Banyumas AKP Ardi Kurniawan menjelaskan, peristiwa tersebut berawal ketika korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi kencan pada Jumat (20/2/2026).
Pelaku menggunakan identitas palsu dengan nama “dr. Moza” dan mengaku bertugas di salah satu rumah sakit di Purwokerto.
Untuk meyakinkan korban, pelaku bahkan menunjukkan kartu identitas dokter dari sebuah rumah sakit.
Keduanya kemudian sepakat bertemu di Purwokerto dan sempat berkeliling menggunakan mobil milik korban.
Baca Juga: Kesempurnaan Tubuh Manusia dan Alam Semesta, Bukti Kebesaran Allah SWT
Aksi penggelapan terjadi saat mereka singgah di sebuah kafe di wilayah Purwokerto Timur.
Pelaku berpura-pura hendak mengisi saldo di minimarket dan meminjam kunci mobil korban, namun tidak kembali.
Korban yang merasa curiga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwokerto Timur dengan bantuan pengunjung kafe.
Polisi segera melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekaman CCTV serta mengumpulkan sejumlah informasi hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pelaku diketahui berinisial MWIR (24), seorang mahasiswa asal Surabaya.
Ia berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya pada Minggu malam (22/2/2026) di wilayah Kuningan, Jawa Barat, saat membawa kabur mobil milik korban.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil milik korban senilai sekitar Rp98 juta.
Baca Juga: Keseimbangan Fungsi Anggota Tubuh dalam Penciptaan Tangan Manusia
Saat ini pelaku ditahan di Polresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan curang dan penggelapan.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap orang yang baru dikenal melalui aplikasi kencan.
Dan tidak mudah menyerahkan barang berharga kepada orang yang belum dikenal secara dekat. (tos)