Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Registrasi SIM Card Wajib Scan Wajah, Ini Aturan Lengkapnya

Iwan Arfianto • Kamis, 7 Mei 2026 | 16:10 WIB
Registrasi pelanggan berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition)
Registrasi pelanggan berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition)

 

Jakarta – Masyarakat Indonesia yang ingin mengaktifkan nomor seluler baru harus bersiap dengan prosedur tambahan.

Mulai 1 Juli 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mewajibkan pemindaian wajah (face recognition) sebagai syarat utama registrasi kartu SIM, melengkapi penggunaan NIK dan Nomor KK yang sudah berlaku sebelumnya.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.

Langkah revolusioner ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah dalam memperkuat validasi data pengguna telekomunikasi serta memberantas peredaran nomor "bodong" yang sering disalahgunakan untuk penipuan daring, judi online, hingga penyebaran hoaks.


Prosedur Baru dan Perlindungan Data

Dengan sistem biometrik ini, calon pelanggan tidak lagi hanya menyetorkan nomor identitas, tetapi juga melakukan pemindaian wajah melalui perangkat milik operator atau mitra penjualan resmi.

Data tersebut kemudian akan divalidasi secara real-time dengan basis data kependudukan nasional.

Berikut adalah poin-poin penting dalam regulasi baru tersebut:

Terkait isu keamanan data pribadi, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan bahwa data wajah pelanggan tidak akan disimpan oleh operator seluler maupun Komdigi.

"Data biometrik tersebut ditempatkan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri," jelasnya.


Persiapan Operator Seluler

Sejumlah operator besar di Indonesia, seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart, dilaporkan telah melakukan pemutakhiran infrastruktur digital mereka sejak awal tahun 2026.

Sosialisasi intensif pun mulai digencarkan pada bulan Mei ini agar masyarakat tidak kaget saat kebijakan resmi diberlakukan dua bulan lagi.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa tata kelola kartu SIM yang lebih ketat merupakan fondasi utama untuk melindungi ekosistem digital Indonesia.

"Kami perlu memastikan para pelanggan terhindar dari kejahatan digital melalui tata kelola kartu SIM yang lebih aman dan tervalidasi," ungkapnya saat meresmikan regulasi ini.

Editor : Iwan Arfianto
#Registrasi Sim Card #Face Recognition #Operator Seluler #Registrasi Sim Card Face Recognition #komdigi