Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Pakar Hukum Mendesak Pemerintah Segera Susun Regulasi untuk Penggunaan AI

Redaksi Radar Kudus • Selasa, 17 Juni 2025 | 23:05 WIB
Pakar Hukum Unsoed, Prof Hibnu Nugroho
Pakar Hukum Unsoed, Prof Hibnu Nugroho

PURWOKERTO - Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Hibnu Nugroho, mengharapkan pemerintah segera membuat peraturan perundang-undangan yang secara tegas mengatur penerapan kecerdasan buatan (AI) atau kecerdasan tiruan dalam kehidupan sehari-hari.

"Pemanfaatan AI sebenarnya belum diatur secara khusus dalam undang-undang. Mengingat pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan tiruan, ke depannya perlu ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur pemanfaatannya," ujarnya, Selasa (17/6), di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Ia mengemukakan, saat ini hanya Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Buatan dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 3 Tahun 2021 yang mengatur aspek perizinan bagi pelaku usaha yang menggunakan AI yang saat ini berlaku.

Baca Juga: Petani Temanggung Menjerit Gegara Pabrik Rokok Raksasa Berhenti Membeli Tembakau

Terkait hal tersebut, ia menilai ke depannya pemerintah akan membuat regulasi yang mengatur baik sanksi hukum apabila terjadi penyalahgunaan maupun pembatasan penggunaan kecerdasan buatan.

Ia mengklaim bahwa dalam hal ini, audio dan video dapat diproduksi dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan tiruan, sehingga lebih sulit untuk menentukan keabsahannya, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan literasi media.

Lebih lanjut, ia menambahkan, karena kecerdasan tiruan kini dapat dengan mudah menyalin kreasi artistik, regulasi menjadi penting ketika penggunaan AI melibatkan masalah hukum, terutama dalam hal pembuktian.

"Apalagi jika menyentuh aspek hukum, diperlukan perbandingan studi forensik digital, jadi Anda harus sangat berhati-hati saat menggunakan AI," katanya.

Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu mengakui bahwa hukum terus tertinggal dari dinamika masyarakat, terutama dalam hal kemajuan teknologi.

Ia pun mencontohkan perdebatan masalah hak cipta yang hingga kini belum tuntas meski telah diundangkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.

Salah satu persoalannya adalah penggunaan akal budi tiruan yang kerap dikaitkan dengan masalah hak cipta.

Baca Juga: Bahaya Hipertensi Tak Terkontrol: Serangan Jantung Mendadak Mengintai Generasi Muda

"Tertinggal memang iya, tetapi undang-undang harus segera mengikuti perkembangan masyarakat, harus memberikan batasan," ujarnya.

"Pengaturan khusus tentang penggunaan akal budi tiruan dalam kehidupan sehari-hari harus dalam bentuk undang-undang seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyangkut kepentingan masyarakat luas," ujarnya.

Ia melanjutkan, pemerintah bisa membuat regulasi khusus yang mengatur masalah AI jika sudah ada UU yang mengatur penggunaan tiruan.

"Jadi nanti tidak hanya UU ITE saja, harus ada UU yang mengatur masalah AI," tegas Prof Hibnu. (Nilna Hibran)

Editor : Ali Mustofa
#regulasi #ahli hukum #pemerintah #ai #pakar hukum