BERI KETERANGAN: Kuasa Hukum SM Darmawan Budiharto bersama tim memberikan keterangan dugaan perselingkuhan oknum anggota DPRD Rembang, Kamis sore (10/9).
REMBANG – Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Rembang dari Komisi II diduga terlibat perselingkuhan dengan istri seorang kepala desa di Kecamatan Kragan. Kasus ini akan dilaporkan ke polisi sekaligus diadukan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Rembang.
Rencana pelaporan disampaikan tim kuasa hukum dalam jumpa pers, Kamis sore (10/9). Mereka mengaku menerima kuasa khusus dari seorang kepala desa di Kecamatan Kragan berinisial SM untuk menempuh dua jalur sekaligus, yakni jalur pidana dan etik.
Kuasa hukum SM, Darmawan Budiharto mengatakan pihaknya memegang dua surat kuasa yang ditandatangani pada 7 September 2026 lalu. Dalam menangani perkara ini, Darmawan didampingi dua advokat lain, Achmad Badrus Shomad dan Abdul Mun'im.
"Kami diberi kuasa khusus, dua surat kuasa. Jadi yang satu ini terkait dugaan tindak pidana perzinahan," kata Budi.
Menurut Darmawan, dugaan perselingkuhan tersebut menyeret salah satu anggota DPRD dari yang duduk di Komisi II. Karena menyangkut perilaku anggota legislatif, persoalan ini tidak hanya akan dibawa ke ranah hukum pidana, tetapi juga ranah etik.
"Dugaan ini menyangkut perbuatan tercela anggota DPRD," ujarnya.
Dua surat kuasa tersebut akan digunakan untuk membuat dua pengaduan. Surat pertama ditujukan kepada BK DPRD Kabupaten Rembang terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Kemudian surat kedua disiapkan untuk melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan kepada kepolisian.
Tim kuasa hukum menyebut dugaan tersebut berkaitan dengan Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP."Hari Senin besok, kami akan melayangkan dua surat tersebut," katanya.
Rencananya, pengaduan etik akan disampaikan kepada BK DPRD Rembang. Sementara laporan dugaan tindak pidana akan diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Rembang. (*/ali)
Editor : Ali Mahmudi