Ini Jawaban Pemkab Soal Evaluasi Kinerja Sekda Rembang

Ali Mahmudi • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 09:18 WIB
WISNU AJI/RADAR KUDUS

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang, Mardi
WISNU AJI/RADAR KUDUS
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang, Mardi

 

 

REMBANG – Pemerintah Kabupaten Rembang memastikan asesmen terhadap pejabat eselon II sudah dilaksanakan sesuai ketentuan. Evaluasi kinerja lima tahunan itu tidak hanya berlaku bagi jabatan Sekda, tetapi juga seluruh jabatan eselon II.

“Sudah berjalan. Asesmen terhadap eselon II di Kabupaten Rembang sudah dilaksanakan sesuai ketentuan, sudah dilaksanakan beberapa kali,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang, Mardi, saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Kudus.

Mardi menjelaskan, ketentuan yang berlaku memungkinkan evaluasi dilakukan setelah dua tahun menjabat, dan wajib dievaluasi setelah lima tahun. 

Ia menyebut proses ini telah berjalan berkali-kali di Rembang, termasuk saat sejumlah kepala dinas mengalami pergeseran jabatan.

Ia membenarkan bahwa masa jabatan Sekda Rembang, Fahrudin, sudah mencapai lima tahun. Menurutnya, tahapan evaluasi sudah mulai berjalan, diawali dengan pengajuan nota dinas oleh Sekda kepada Bupati, dan saat ini masih menunggu disposisi turun.

“Kita tunggu disposisinya turun. Nanti setelah disposisi turun, akan digelar rapat koordinasi untuk pembentukan panitia seleksi (pansel),” terangnya.

Menurut Mardi, rapat koordinasi tersebut akan membahas pembentukan pansel yang melibatkan asesor. Ia mengibaratkan proses evaluasi ini seperti ujian sekolah: jika hasilnya baik, pejabat bersangkutan dapat melanjutkan jabatannya; jika hasilnya kurang baik, maka posisi tersebut akan dievaluasi ulang.

“Nanti yang menentukan tim evaluasinya. Ketentuannya tiga unsur, dua di antaranya internal dari kalangan ASN. Kalau mengevaluasi Sekda, unsur ASN diambil dari pusat, sedangkan unsur eksternal berasal dari perguruan tinggi,” jelasnya.

Tim tersebut nantinya akan melakukan evaluasi menyeluruh dan hasilnya direkomendasikan kepada Bupati untuk menjadi dasar kebijakan lebih lanjut.

Ketentuan ini merujuk pada Pasal 133 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020. 

Ketentuan tersebut juga sejalan dengan Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah. (noe/ali)

Editor : Ali Mahmudi
JPTP Rembang sekda rembang legowo dicopot sekda rembang bkd rembang