Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

Modus Bertengkar dengan Istri, Residivis di Rembang Gasak Motor Korban yang Berniat Menolong

Ali Mustofa • Rabu, 1 Juli 2026 | 15:41 WIB
DIKELER: Petugas membawa tersangka MS menujun ruang tahanan, kemarin. (WISNU AJI/RADAR KUDUS)
DIKELER: Petugas membawa tersangka MS menujun ruang tahanan, kemarin. (WISNU AJI/RADAR KUDUS)

REMBANG – Modus berpura-pura menjadi korban pertengkaran rumah tangga digunakan seorang residivis untuk melancarkan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di Kabupaten Rembang.

Namun, pelariannya berakhir setelah Satreskrim Polres Rembang berhasil menangkap pelaku dan mengungkap keterlibatannya dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya.

Pelaku berinisial MS, warga Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, diduga memanfaatkan rasa iba korbannya.

Saat itu ia mendatangi seorang pemuda berinisial AIV (22), warga Desa Pandan, Kecamatan Pancur, yang sedang berkumpul bersama teman-temannya di kawasan kuliner Lontong Tujuhan.

MS mengaku baru bertengkar dengan istrinya dan meminta diantarkan menuju kawasan lampu lalu lintas di Perempatan Desa Japerejo karena mengaku ditinggalkan.

Tanpa menaruh curiga, korban bersedia memberikan tumpangan menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 miliknya.

Namun, ketika melintas di Jalan Raya Japerejo-Lasem, pelaku tiba-tiba menarik kerah baju korban dari belakang hingga terjatuh dari sepeda motor.

Saat korban berusaha mempertahankan kendaraannya, pelaku juga diduga sempat memukul menggunakan tangan kosong hingga korban tercebur ke selokan. Setelah itu, pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pamotan. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, polisi akhirnya berhasil menangkap MS.

Wakapolres Rembang, Kompol A. Tyas Widya Aryani, didampingi Kasatreskrim AKP Alva Zakiya Akbar serta Kasi Humas Ipda M. Anshori, menjelaskan bahwa sepeda motor hasil kejahatan itu sempat diserahkan kepada seorang perempuan yang menurut pengakuan MS merupakan kekasihnya.

"Pelaku menyerahkan sepeda motor kepada seorang perempuan yang diakuinya sebagai pacarnya," ujar Kompol Tyas saat konferensi pers di Mapolres Rembang, Senin (30/6).

Beruntung, kendaraan tersebut belum sempat dijual karena pelaku lebih dahulu diamankan polisi. Sepeda motor beserta dokumen STNK juga berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa MS merupakan seorang residivis.

Pengembangan kasus juga mengarah pada dugaan keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor di kawasan Pondok Pesantren An-Nawawiyah, Desa Tasikagung, Kecamatan Rembang.

Dalam perkara tersebut, polisi turut menahan perempuan yang diduga merupakan pacar MS.

Ia diduga berperan dalam aksi pencurian sepeda motor di Tasikagung bersama pelaku.

Kendaraan hasil curian bahkan sempat digadaikan dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Polres Rembang juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika dimintai pertolongan oleh orang yang tidak dikenal.

"Niat menolong memang baik, tetapi masyarakat tetap harus waspada karena tidak semua orang memiliki niat yang sama," pesan Kompol Tyas. (noe)

Editor : Ali Mustofa
#modus bertengkar #residivis #rembang #sepeda motor #polisi