REMBANG- Warga Kabupaten Rembang dihebohkan dengan temuan sebuah grup Facebook yang menghimpun komunitas laki-laki gay dengan anggota lebih dari 1.200 akun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Kudus, grup Facebook dengan nama Laki Gay Sedan Rembang Lasem Pamotan Kragan Sarang DLL memang benar-benar ada.
Keberadaan grup tersebut pertama kali terungkap dari hasil patroli siber yang dilakukan sejumlah warga.
Dalam beranda grup tersebut, aktivitas obrolan tercatat sudah berlangsung sejak 2025 dan terpantau cukup aktif dalam beberapa bulan terakhir, termasuk pada kolom komentar sejumlah unggahan.
Berdasarkan penelusuran pada Kamis, 11 Juni 2026, anggota grup tersebut tercatat berjumlah 1.200 akun.
Salah satu dugaan yang berkembang, aktivitas di grup tidak hanya terbatas di dunia maya, tetapi juga ada indikasi pertemuan secara langsung antaranggota.
Sejumlah warga yang prihatin berharap semua pihak terkait, mulai dari Pemkab, DPRD, Polres, hingga tokoh masyarakat dan tokoh agama, aktif melakukan sosialisasi tentang pentingnya membangun keluarga yang sehat agar generasi muda tidak terpapar perilaku menyimpang secara seksual.
Merespons hal tersebut, Kasatreskrim Polres Rembang AKP Alva Zakiya Akbar membenarkan bahwa pihaknya telah memantau aktivitas digital tersebut.
Langkah awal yang diambil adalah menelusuri identitas para pengguna sekaligus pengelola grup.
"Kami terlebih dahulu telusuri para anggota grup dan admin," ujarnya.
Secara hukum, kepolisian dapat mendalami kasus ini melalui sejumlah regulasi. Di antaranya pasal-pasal kesusilaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Pornografi, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) — khususnya jika ditemukan penyebaran konten melanggar kesusilaan atau eksploitasi seksual di ruang digital.
Selain itu, Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan penyakit masyarakat dan ketertiban umum juga berpotensi diterapkan.
Meski demikian, AKP Alva menegaskan bahwa proses hukum formal masih membutuhkan kajian lebih lanjut guna memastikan ada tidaknya unsur pidana yang terpenuhi.
"Untuk pidananya kami masih perlu pendalaman dulu," pungkasnya. (ali)