BERI KETERANGAN: Kepala Inspektorat Rembang Imung Tri Wijayanti memberikan keterangan kepada awak media kemarin.
REMBANG – Polemik seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) 2026 untuk enam kepala dinas di Kabupaten Rembang kembali bergulir kemarin. Agenda mendengarkan LHP dari Inspektorat yang pada rapat Jumat lalu (8/5) tak dapat hadir.
Kepala Inspektorat Rembang, Imung Tri Wijayanti membuka pokok-pokok temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang selama ini menjadi dokumen internal. Ia memastikan adanya pelanggaran serius, penggunaan akun Sekretaris Daerah (Sekda) dan Bupati secara ilegal untuk meloloskan persetujuan administratif dalam sistem kepegawaian.
"Telah terjadi pelanggaran disiplin, yakni melampaui wewenang, melakukan approval atas nama Sekda selaku PYB dan Bupati selaku PPK melalui akun admin," ujar Imung dalam laporannya di hadapan ruang paripurna DPRD kemarin.
Ia menegaskan, penggunaan akun tersebut dilakukan tanpa izin, baik lisan maupun tertulis. Tindakan itu melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang penyalahgunaan wewenang dalam bentuk apapun, termasuk melampaui kewenangan dan bertindak sewenang-wenang.
Selain pelanggaran akses ilegal, Inspektorat juga menemukan kelalaian pengawasan atasan terhadap bawahan, serta kelemahan pengendalian internal dalam pelaksanaan seleksi. Atas temuan tersebut, Inspektorat telah menyampaikan rekomendasi kepada Bupati agar segera melakukan pembinaan kepada seluruh pihak yang bertanggung jawab secara administratif.
Imung Tri menyebut akar masalah sesungguhnya adalah conflict of interest (COI) atau benturan kepentingan. Plt. Kepala BKD dinilai berada dalam posisi konflik kepentingan karena sekaligus menjadi peserta seleksi JPTP untuk jabatan Kepala BKD.
Sebagai Plt. BKD, yang bersangkutan memiliki pengaruh terhadap administrasi kepegawaian, menguasai akses personel operator sistem, mengetahui proses pengusulan rekomendasi BKN, dan memiliki hubungan struktural dengan admin atau operator.
"Terdapat benturan antara kepentingan jabatan dan kepentingan pribadi sebagai kandidat," tegasnya.
Kondisi ini melanggar Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan bagi ASN, serta Perbup Rembang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Benturan Kepentingan di lingkungan Pemkab Rembang. Imung Tri juga mengaitkan temuan ini dengan kondisi Sistem Pengendalian Intern (SPI) Kabupaten Rembang yang tercatat terendah se-Jawa Tengah, dengan conflict of interest sebagai salah satu indikator lampu merah.
Imung Tri juga meluruskan isu yang beredar bahwa rekam jejak dari Inspektorat mempengaruhi hasil seleksi. Ia menegaskan hal itu tidak benar.
"Kalau di luar ada bahasa 'kudune ranking siji goro-goro rekam jejak inspektorat dadi ranking telu', hoaks itu. Sama sekali tidak ada pengaruhnya," katanya.
Rekam jejak tersebut dikirim langsung kepada Ketua Pansel, bukan melalui sekretariat, justru untuk menghindari potensi intervensi. Isinya merupakan kelengkapan administratif yang disampaikan apa adanya berdasarkan data dan fakta.
Menanggapi rekomendasi Inspektorat, Bupati Rembang disebut telah mengambil langkah cepat dengan mengganti Plt. BKD yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan berkelanjutan.
Imung Tri menegaskan, Inspektorat dalam seluruh proses ini hadir semata dalam kapasitas sebagai APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), tanpa menentukan kandidat tertentu maupun terlibat dalam penilaian substansi hasil seleksi. (noe/ali)
Editor : Ali Mahmudi