Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

MEMANAS! BKD Rembang Dilaporkan ke Polda Jateng Atas Dugaan Illegal Access Akun Sekda

Ali Mahmudi • Jumat, 8 Mei 2026 | 13:30 WIB

 

ILUSTRASI GEMINI AI/RADAR KUDUS
ILUSTRASI GEMINI AI/RADAR KUDUS

REMBANG – Polemik seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Kabupaten Rembang memasuki babak baru.

Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin, mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan illegal access terhadap akun miliknya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Cyber Polda Jawa Tengah.

Polemik ini bermula dari telepon KPK kepada Fahrudin untuk mengkonfirmasi tahapan seleksi JPTP.

Dari komunikasi itu terungkap kejanggalan administratif: akun Integrated Mutasi (I-Mut) atas nama Sekda tercatat telah menyetujui usulan calon kepala dinas ke BKN, padahal Fahrudin mengaku tidak pernah melakukan persetujuan tersebut karena kata sandi akunnya tidak berada di tangannya.

Pengecekan teknis selama kurang lebih lima menit mengindikasikan aktivitas persetujuan diduga dilakukan melalui portal BKD, bukan oleh Sekda secara pribadi.

Fahrudin juga mengaku pernah diminta BKD untuk melakukan approval ulang menggunakan perangkat milik BKD, namun permintaan itu ia tolak karena khawatir menimbulkan celah persoalan administrasi. 

Atas dasar itulah Fahrudin akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan illegal access ke Polda Jateng

Fahrudin menyatakan laporan tersebut dilatarbelakangi adanya indikasi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang berkaitan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Saya tetap konsisten untuk membuktikan bahwa saya tidak bersalah. Kalau tidak saya buktikan, nanti saya bisa dikatakan membiarkan, dan justru bisa dipidana terkait pasal berikutnya," ujar Fahrudin selepas mengikuti audiensi dengan DPRD Rembang terkait polemik seleksi JPTP.

Ia menegaskan, laporan tersebut bukan ditujukan untuk memidanakan staf di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), melainkan semata-mata untuk membuktikan apakah benar telah terjadi illegal access atas akunnya dalam proses seleksi JPTP.

"Saya bukan bermaksud memidanakan staf saya di BKD. Saya ingin membuktikan apakah ini benar-benar illegal access atau tidak. Kalau memang itu illegal access, monggo, terserah bagi lembaga peradilan atau aparat penegak hukum," tegasnya.

Fahrudin menjelaskan, akun miliknya seharusnya digunakan sesuai alur yang berlaku.

Setelah BKD melakukan approve, akun tersebut mestinya diserahkan langsung kepadanya untuk kemudian diteruskan ke Bupati guna mendapat persetujuan, sebelum akhirnya dikirim ke BKN.

Namun tahapan tersebut, menurut Fahrudin, tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Laporan ke Polda telah disampaikan Kamis (7/5). Fahrudin juga dipanggil pihak kepolisian untuk menjalani klarifikasi dalam rangka proses penyelidikan.

Laporan itu ditujukan kepada mereka yang diduga menyalahgunakan hak approve miliknya. 

Terpisah, Khotib Kabid Mutasi BKD Rembang menyatakan kesiapannya jika diklasifikasi pihak kepolisian.

Namun hingga kemarin pihaknya belum mendapat pemberitahuan tersebut atas laporan tersebut. (noe/ali)

Editor : Ali Mahmudi
#sekda laporkan bkd rembang #sekda rembang #polda jateng #bkd rembang #bkn