Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Ini Alasan Kabid Mutasi BKD Rembang "Bypass" Persetujuan Sekda

Ali Mahmudi • Rabu, 6 Mei 2026 | 12:17 WIB
WISNU AJI/RADAR KUDUS

Kabid Mutasi pada BKD Rembang Khotib
WISNU AJI/RADAR KUDUS
Kabid Mutasi pada BKD Rembang Khotib

 

REMBANG – Polemik mengenai seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang memasuki babak baru. Kepala Bidang Mutasi BKD Rembang Khotib akhirnya angkat bicara terkait pengembalian berkas oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam proses unggah dokumen.

 

Buntut dari kekisruhan ini, Khotib telah menjalani pemeriksaan selama dua jam di hadapan tim Inspektorat pada Rabu pagi (5/5). Dalam pemeriksaan tersebut, ia dimintai keterangan mendalam mengenai wewenang dan prosedur yang dijalankan selama proses seleksi berlangsung. "Saya sudah jawab apa adanya terkait prosedur dan kewenangan kami," ujar Khotib saat ditemui pasca pemeriksaan.

 

Khotib mengakui secara terbuka bahwa terdapat tahapan yang terlewati dalam penggunaan aplikasi ASN Pintar milik BKN. Pengiriman berkas yang seharusnya mendapatkan persetujuan (approval) dari Sekretaris Daerah (Sekda) dilakukan secara langsung oleh admin BKD.

Langkah berisiko ini diambil semata-mata karena alasan teknis tenggat waktu. 

Mengingat hanya tersisa lima hari kerja sebelum pengumuman resmi, pihak BKD berinisiatif mempercepat proses agar tidak melampaui jadwal.

 "Niat kami hanya melihat waktu. Karena hitungan lima hari kerja yang tersisa, admin kami berinisiatif langsung mengirim. Tidak ada niat apa-apa selain mengejar jadwal," tegasnya.

Meskipun mengakui adanya kesalahan etika dan prosedur, Khotib menjamin bahwa konten atau isi dokumen yang dikirimkan ke BKN tetap autentik dan tidak mengalami perubahan sedikit pun. Ia menepis isu adanya manipulasi data peserta. 

"Isinya sangat sakral, tidak ada yang berubah. Saya siap membuktikan dan mengecek bersama ke BKN apakah dokumen yang kami kirim sama dengan yang mereka terima," tambahnya. 

Ia juga mengklarifikasi bahwa proses tersebut menggunakan akun admin BKD, bukan akun pribadi milik pejabat lain.

Saat ini, penanganan polemik JPTP telah diambil alih oleh Sekda dan Inspektorat sesuai perintah Bupati Rembang. Fokus utama saat ini adalah menjalin komunikasi kembali dengan BKN untuk memenuhi kekurangan bukti atau perbaikan berkas yang diminta.

Khotib menyatakan bahwa peran BKD dalam tahap ini sudah berhenti. Terkait isu-isu liar lainnya, seperti keterlibatan KPK dalam kasus ini, ia menegaskan tidak pernah mengetahui hal tersebut.

Sementara itu, nasib salah satu peserta yang terkendala aturan usia maksimal 56 tahun masih akan dikonsultasikan lebih lanjut untuk mendapatkan kepastian regulasi.(noe/ali)

Editor : Ali Mahmudi
#pemkab remban #dprd rembang #inspektorat rembang #bkd #bkn