REMBANG – Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Rembang mengakui penggunaan akun internal BKD yang telah melewati tahapan persetujuan Sekretaris Daerah dalam proses pengusulan ke Badan Kepegawaian Negara.
Pengakuan ini mencuat di tengah isu dugaan akses ilegal terhadap akun Panitia Seleksi calon kepala dinas.
Kabid Mutasi BKD Rembang, Khotib, menegaskan pihaknya tidak memakai akun milik Sekda secara langsung.
Namun ia mengakui penggunaan akun internal BKD yang telah melewati tahap persetujuan Sekda dalam proses pengajuan.
Khotib juga menyampaikan polemik tersebut kini ditangani Inspektorat, sehingga pihaknya memilih tidak memberikan pernyataan lebih lanjut.
Sebelumnya, Sekda Rembang, Fahrudin, menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan secara mandiri karena kata sandi akun tidak berada di tangannya.
Meski demikian, hasil pengecekan di BKN menunjukkan pengusulan telah tercatat disetujui atas nama akun Sekda dan Bupati.
Dugaan penyimpangan prosedur ini mulai mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi melalui bidang pencegahan menanyakan perkembangan status Pansel kepada Sekda.
Penelusuran teknis kemudian mengindikasikan akses persetujuan diduga berasal dari portal BKD.
Fahrudin mengaku sempat diminta BKD untuk melakukan persetujuan ulang menggunakan perangkat milik BKD, namun ia menolak demi menghindari potensi masalah administrasi.
Setelah itu, akses miliknya diketahui telah diblokir.
Menanggapi persoalan tersebut, Bupati Rembang menugaskan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan.
Kepala Inspektorat Rembang, Imung Tri Wijayanti, menyatakan pemeriksaan terhadap tiga pejabat BKD telah selesai.
Pemeriksaan difokuskan pada proses persetujuan hasil Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang diajukan ke BKN.
Tiga pejabat yang diperiksa meliputi admin sekretariat JPTP, Kabid Mutasi, serta Plt Kepala BKD.
Laporan Hasil Pemeriksaan rencananya diserahkan kepada Bupati Rembang, Harno.
Namun penyerahan tertunda karena bupati masih menjalankan tugas dinas luar di Jakarta.
Isi laporan belum dapat dipublikasikan sebelum diterima dan dipelajari oleh Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. (noe)