REMBANG – Manajemen PT Bara Karya Mandiri (BKM) secara tegas membantah tudingan terkait aktivitas bongkar muat ilegal di Pelabuhan Rembang Terminal Sluke.
Melalui Manager Operasionalnya, Togar Sitorus, perusahaan menyatakan keberatan atas pemberitaan Jawa Pos Radar Kudus pada 16 Februari 2026 yang menyebut operasional mereka mengabaikan larangan otoritas pelabuhan.
Sebelumnya diberitakan aktivitas bongkar muat ilegal masih terjadi di Terminal Sluke, Kabupaten Rembang, meski Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Rembang telah mengeluarkan surat larangan tegas.
Beberapa perusahaan pelayaran dan bongkar muat (PBM) nekat melakukan pemuatan batuan kapur (limestone) di tambatan pinggiran yang tidak memiliki izin operasional.
Surat larangan dikeluarkan pada 21 Januari 2026 dengan nomor AL.308/1/1/UPP.Rbg-2026, namun diabaikan oleh beberapa pihak.
Togar Sitorus menegaskan bahwa penggunaan diksi "ilegal" dalam pemberitaan tersebut tidak tepat dan tidak mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya.
Menurutnya, seluruh kegiatan pemuatan limestone yang dilakukan oleh PT Rembang Bangun Persada (RBP) dengan dukungan operasional PT BKM memiliki dasar hukum yang kuat dan melibatkan koordinasi lintas instansi.
"Kegiatan pemuatan limestone yang dilakukan oleh PT RBP dengan dukungan operasional dari PT BKM dilaksanakan dalam konteks kegiatan kepelabuhanan di Pelabuhan Rembang Terminal Sluke yang secara historis dan administratif memiliki dasar hukum dan proses panjang," ungkap Togar Sitorus dalam keterangan tertulisnya.
Lebih lanjut, pihak manajemen menjelaskan bahwa penggunaan dermaga 2 dan 3 telah sesuai dengan surat dari Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan dan KUPP pada tahun 2012
PT BKM juga menekankan bahwa perusahaan senantiasa patuh dalam memenuhi kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Penyebutan istilah 'bongkar muat ilegal' dalam pemberitaan tersebut adalah tidak tepat dan tidak mencerminkan keseluruhan fakta hukum," tegasnya.
Terkait isu penggunaan fasilitas tambahan di luar Dermaga 1 (APBN), PT BKM mengklarifikasi bahwa langkah tersebut merupakan solusi operasional untuk menghindari kerugian logistik nasional.
Terbatasnya kapasitas Dermaga 1 yang hanya memiliki satu jetty sandar seringkali memicu antrean panjang kapal, sehingga penggunaan tambahan pinggiran menjadi opsi guna menghindari denda keterlambatan (demurrage).
"Setiap ada kegiatan yang menggunakan Tambahan Pinggiran, Pengguna Jasa juga telah melakukan Pemberitahuan sesuai Persyaratan yang ditetapkan oleh Otoritas/KUPP Kelas III Rembang," jelas Togar untuk menepis isu pengabaian prosedur.
Pihak perusahaan juga mengingatkan bahwa aktivitas distribusi yang mereka lakukan bersifat strategis karena memasok kebutuhan energi nasional, termasuk untuk PLTU Tanjung Jati B yang merupakan Objek Vital Nasional dan industri baja PT Krakatau Steel.
Terhentinya distribusi ini dikhawatirkan dapat mengganggu kontinuitas pasokan energi di Pulau Jawa. (ali)
Editor : Mahendra Aditya