Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Bandel, Truk Tambang di Sudan Diblokade Emak-Emak

Ali Mahmudi • Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:29 WIB
JENGAH: Puluhan emak-emak warga Desa Sudan, Kecamatan Kragan, melakukan aksi blokade jalan poros Desa Sudan-Terjan pada Jumat pagi (13/02).
JENGAH: Puluhan emak-emak warga Desa Sudan, Kecamatan Kragan, melakukan aksi blokade jalan poros Desa Sudan-Terjan pada Jumat pagi (13/02).

REMBANG – Puluhan emak-emak warga Desa Sudan, Kecamatan Kragan, melakukan aksi blokade jalan poros Desa Sudan-Terjan pada Jumat pagi (13/02).

Aksi spontan ini dipicu oleh kekecewaan warga terhadap sopir truk pengangkut hasil tambang (batu tras) yang dinilai mengabaikan kesepakatan terkait jalur lintasan armada, menyebabkan polusi debu.

Aksi dimulai sekitar pukul 08.00 WIB aksi yang didominasi kaum ibu-ibu ini menutup akses jalan menggunakan drum bekas, batu, dan benda lainnya.

Akibatnya, belasan armada pengangkut tambang terhenti total dan tidak dapat melintas melalui wilayah pemukiman warga.

Warga yang kesal mendapati truk-truk tersebut kembali melintas di tengah desa, padahal sehari sebelumnya, pada Kamis (12/02), telah tercapai kesepakatan dalam forum musyawarah antara pengusaha tambang, Pemerintah Desa Sudan, perwakilan warga, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Rembang.

Salah satu warga, Akhwan menyatakan kekecewaannya atas sikap sopir yang seolah mengabaikan hasil musyawarah.

"Warga merasa dirugikan oleh debu dan polusi yang beterbangan. Kemarin sudah sepakat tidak lewat sini, tapi hari ini para sopir justru terkesan semakin berani melintas," ujarnya.

Berdasarkan data yang dihimpun dari forum musyawarah sebelumnya, terdapat lima poin utama kesepakatan yang seharusnya dipatuhi oleh pihak tambang.

Armada tambang dilarang melewati jalan pemukiman Desa Sudan-Terjan, kecuali untuk muatan material belanja warga setempat.

Pihak penambang berkewajiban memperkuat dan memelihara jalan alternatif agar layak dilalui armada berat, sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat.

Jika terjadi pelanggaran, Polsek Kragan akan melakukan penindakan tegas, termasuk penyitaan kendaraan, dan warga diizinkan mendirikan portal permanen untuk mencegah akses ilegal.

Dibentuk tim gabungan dari warga, pemerintah desa, dan dinas terkait untuk memantau kepatuhan kesepakatan.

Pengusaha tambang harus menyediakan penyiraman jalan secara rutin untuk mengurangi debu, serta memberikan kompensasi jika terjadi kerugian bagi warga.

Warga menuntut komitmen penuh dari para pengusaha tambang untuk mengarahkan sopir mereka ke jalur alternatif yang telah disediakan. (ali)

Editor : Ali Mustofa
#Blokade Truk Tambang di Sudan Kragan Rembang #truk tambang #tambang ilegal #polsek kragan #warga sudan blokir jalan #DPUPR Rembang #dishub rembang #tambang rembang #blokade akses jalan #polres rembang